Kibarkan Bendera Sobek,Juru Tulis Beralasan Talang Padang Musim Angin

Iklan

Kibarkan Bendera Sobek,Juru Tulis Beralasan Talang Padang Musim Angin

Redaksi
Jumat, Januari 22, 2021 | 21:02 WIB 0 Views Last Updated 2021-01-22T14:19:13Z

Tanggamus,Talang Padang--- Bendera Sang Saka Merah Putih merupakan bendera kebanggaan bangsa Indonesia, yang juga dapat di artikan sebagai simbol kedaulatan bangsa. Namun hal ini, nampaknya berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di halaman depan kantor Sinar Petir Kec, Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Jumat 22 Januari 2021.

Atau mungkin juga di beberapa tempat lainnya dimana sang bendera kebangsaan itu di biarkan berkibar dalam keadaan kusam, lusuh dan rusak seolah tak bermakna dan di abaikan.

Dalam hal ini, (R) Warga setempat membenarkan keberadaan Bendera Merah Putih tersebut yang masih berkibar  Hingga saat ini.

"Ya bendera merah putih itu udah lama berkibar di halaman Kantor Pekon itu,sampai hari ini masih berkibar,"Ujar nya.

, Menyikapi hal tersebut Kibarkan Bendera Sobek yang lusuh dan kusam, saat di hubungi Media Online, Juru Tulis Beralasan Talang Padang Musim Angin.

Sementara Balai Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus memang sangat jauh dari Permukiman warga,.

Mengibarkan Bendera Merah Putih yang sudah tidak Layak untuk di kibarkan, Pasalnya bendera Tersebut sudah sobek dan lusuh apalagi dikibarkan di Kantor Pemerintahan Pekon.

Ketika di konfirmasi Tim Media Online melalui telpon, Juru Tulis Pekon Sinar Petir Bowo mengatakan," karena ada kesibukan di kecamatan jadi belum sempat,tapi udah kita ganti kok barusan (malam ini."katanya.

Menyikapi hal ini, pemasangan bendera merah putih dalam hal ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya, yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf B Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Namun demikian masih saja ada salah satu kantor yang teledor Mengibarkan bendera yang sudah sobek dan lusuh seperti yang di sebutkan dalam UU.RI Nomor 40 tahun 2009. Yakni kantor Balai Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus(Tim Ajoi) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kibarkan Bendera Sobek,Juru Tulis Beralasan Talang Padang Musim Angin

Trending Now

Iklan

iklan