Pemkot Bandarlampung Dimohon Untuk Berikan Kepastian Batas Waktu Larangan Pernikahan Diberlakukan

Iklan

Pemkot Bandarlampung Dimohon Untuk Berikan Kepastian Batas Waktu Larangan Pernikahan Diberlakukan

Redaksi
Jumat, Januari 29, 2021 | 00:42 WIB 0 Views Last Updated 2021-01-28T17:45:29Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Terkait Surat Edaran Walikota Bandarlampung tentang pembatasan acara resepsi pernikahan atau pesta. Berbagai perkumpulan pelaku usaha dari vendor pernikahan mulai dari Appgindo, Aspedi, Hastana, Katalia, Tiara Kusuma hingga Apji memohon kepada Pemerintah Kota Bandarlampung agar dapat memberikan kepastian batas waktu larangan resepsi pernikahan diberlakukan. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Perlengkapan Pernikahan Indonesia (Appgindo) Provinsi Lampung, Mardya Tuti, saat menggelar press conference, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, setelah surat edaran Wali Kota Herman HN pada 25 Januari 2021 diterbitkan membuat para pengusaha atau vendor pernikahan resah, apalagi banyaknya pemesanan yang masuk harus dibatalkan. "Kami disini terdiri dari beberapa organisasi vendor pernikahan seperti Aspedi, Hastana, Katalia, Tiara Kusuma APKI meminta kepada pak Wali kota harus mempertimbangkan kebijakan tersebut, ajak kami menyampaikan aspirasi demi masyarakat," kata Mardya Tuti.

Diakui dari wadah organisasi Appgindo dengan bidang bidang organisasi seperti, DPD Aspedi, DPD Hastana, Katali selaku bidang rias pengantin dan DPD Tiara Kusuma dengan bidang salon kecantikan, bahwa pihaknya sangat menyetujui adanya kebijakan atau Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Herman HN untuk menekan angka Covid-19, namun tentunnya harus ada kebijakan terkait kejelasan berapa lama waktu pembatasan tersebut karena dalam Surat Edaran tidak ada batas waktu hingga kapan," kata dia.

Ia menambahkan, andaikan diberikan pembatasan hingga dengan tiga atau empat bulan lamanya. Kan masyarakat yang berkaitan dengan kami selaku penyelenggara tidak kecewa dengan ketidak jelasan tersebut. "Dengan begitu kata dia, para pelaku vendor bisa mencari langkah atau solusi apa yang akan dilakukan dalam usaha weeding organizer (WO) tersebut," tegasnya Cucu sapaan akrab Mardya Tuti.

Kami mengharapkan kepada Bapak Wali Kota Herman HN ini bisa memahami apa yang dirasakan oleh pihak WO. Sehingga harapan para usaha WO bisa tetap berjalan. "Kami sudah mengirimkan surat permohonan beraudiensi dan berharap pak Walikota bisa menerima aspirasi masyarakat kota Bandarlampung," tuturnya.

Termasuk pihaknya telah mentaati segala peraturan Protokol kesehatan, sehingga kami tahu kapan waktu pernikahan ini bisa dilangsungkan, karena banyak vendor vendor yang rugi usahanya tidak jelas dengan adanya kerugian dari dampak pemesanan yang batal, tandanya. Hadir dalam konferensi pers tersebut Sekretaris PHRI Didi dan para perwakilan vendor vendor dalam wadah Appgindo.

"Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah karena ini demi kebaikan. Namun berikan kami kepastian sampai kapan kebijakan tersebut ditetapkan. Karena banyak pelanggan kami yang bertanya-tanya," kata Mardya Tuti, Ketua DPD Appgindo Provinsi Lampung. Ia juga mengaku, seluruh vendor pernikahan di Lampung siap menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan resepsi berlangsung. Bahkan pihaknya juga siap jika Satgas Covid-19 melakukan pemantauan selama resepsi berlangsung. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkot Bandarlampung Dimohon Untuk Berikan Kepastian Batas Waktu Larangan Pernikahan Diberlakukan

Trending Now

Iklan

iklan