Komisi III DPRD: Tegakkan Keadilan Pada Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Iklan

Komisi III DPRD: Tegakkan Keadilan Pada Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Redaksi
Rabu, Februari 10, 2021 | 21:37 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-10T14:55:21Z

Lampung Timur : Adanya indikasi keterlibatan sejumlah tersangka lain  dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang akhirnya menjerat oknum  petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur Dian Ansori menarik perhatian komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur.

Salahsatunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana Kabupaten Lampung Timur berinisial BA. Diketahui dalam proses persidangan beberapa waktu lalu, BA yang merupakan saksi dari terpidana Dian Ansori juga di sebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut.

Menanggapai hal itu, Komisi III DPRD Lamtim Purwianto meminta kepada penegak hukum untuk segera memproses tersangka lainnya yang di duga telah terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Jika ada tersangka lainnya dalam kasus ini, maka penegak hukum harus segera mengadili, supaya keadilan ini benar-benar di tegakkan,"ucap Purwianto.

Di ruang kerjanya, Rabu (10/02/2021), Purwianto juga menyoroti keberadaan pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sementara Kabupaten Lampung Timur telah mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dari kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Saya meminta Pemerintah Daerah Lamtim untuk lebih serius menangani kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Jangan cuma menerima Penghargaan saja (KLA), kita tahu dari jaman Bupati Chusnunia sudah mendapatkan penghargaan KLA,"tegas Purwianto

Lanjutnya, melihat kondisi ini kabupaten Lampung Timur tidak layak jika di berikan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak, karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Kabupaten Lampung Timur belum layak mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak, tidak sesuai dengan kenyataan,"tandasnya.

Pewarta: Mandra Aditama
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi III DPRD: Tegakkan Keadilan Pada Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Trending Now

Iklan

iklan