KPK Resmi Melimpahkan Berkas Perkara ke PN Tanjungkarang, Hermansyah Hamidi dan Syahroni Resmi Ditahan di Wayhui

Iklan

KPK Resmi Melimpahkan Berkas Perkara ke PN Tanjungkarang, Hermansyah Hamidi dan Syahroni Resmi Ditahan di Wayhui

Redaksi
Selasa, Februari 16, 2021 | 16:49 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-16T09:58:01Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menitipkan dua tersangka pengembangan dari kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung, Hal tersebut diungkapkan JPU KPK Taufiq Ibnugroho kepada awak media, pada Selasa 16 Februari 2021.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho beserta tim penahanan dari KPK tersebut tiba di Rutan Kelas I Bandarlampung sekitar pukul 09.20 WIB. KPK menitipkan tahanan atas nama Hermansyah Hamidi dan Syahroni selaku mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan ke Rutan Bandarlampung lantaran perkara keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. "Dilanjutkan nanti dengan penahanan hakim sampai proses persidangan," kata dia.

"Usai dari sini (Rutan) kami akan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dan dilakukan penahanan hakim sampai dengan persidangan. Jadi untuk perkara dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara Zainudin Hasan pada tahun 2018 lalu," lanjutnya. Saat ini memang pihaknya akan masih melimpahkan perkara terkait dengan suap. Dalam hal ini kepada bupati dan kepada tersangka. "Terkait materi perkara nanti akan disampaikan setelah proses pembacaan dakwaan. Karena masih kita limpahkan," kata dia.

Taufiq pun menjelaskan, bahwa keadaan kedua tersangka ini sehat-sehat saja. "Kami juga tidak akan mengistimewakan kedua tersangka. Karena apapun itu status tersangka keduanya ini sama dengan yang lain," ungkapnya. "Materi nanti akan kita sampaikan pada proses dakwaan. Tapi yang jelas ini pengembangan perkara dari Zainudin Hasan," kata dia lagi.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Yudi Hari Yanto, membenarkan jika pihaknya telah menerima kedua tersangka yang telah dilimpahkan KPK akan melalui proses protokol kesehatan yang ada di Rutan. Keduanya sebelum dimasukan di blok akan dimasukan ke ruang isolasi selama empat belah hari. "Tadi sudah kita lihat ada surat rapid nya, dan kita masukan duiu ke ruang isolasi selama 14 hari ke depan. Setelah itu baru kita pindahkan ke blok yanh sudah kita tentukan," katanya.

Terpisah, tim Kuasa Hukum Syahroni, Suta Ramadhan dan Zainudin Hasan menyatakan hari ini pelimpahan berkas perkara kliennya dari KPK ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. "Kita akan siapkan dan akan baca dulu dakwaannya seperti apa. Yang jelas kita akan bela semaksimal mungkin untuk klien kami Pak Syahroni," tutur Suta saat diwawancarai usai pelimpahan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga berencana akan mengajukan Justice Collaborator (JC) pada tingkat pemeriksaan dalam persidangan. akan kita masukan lagi dan mudah-mudahan bisa menjadi bahan pertimbamgan majelis Hakim. "Kita berharap mudah-mudahan JC nya dikabulkan dan selama ini klien kita koperatif dalam oemeriksaan oleh KPK. Kita lihat perkembangan dipersidangan nanti ya," kata Penasihat hukum Syahroni, Suta Ramadhan. (Tik)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Resmi Melimpahkan Berkas Perkara ke PN Tanjungkarang, Hermansyah Hamidi dan Syahroni Resmi Ditahan di Wayhui

Trending Now

Iklan

iklan