PESAWARAN - Masalah tak kunjung kelar, baberapa mantan aparatur desa kota jawa tambah data dalam laporan nya atas adanya dugaan penggelapan dana honor yang di lakukan oleh kades kota jawa (Kusnadi-red) pada tahun 2020 lalu.
Dugaan penggelapan dana honor mantan aparatur desa kota jawa sebesar Rp. 13.500.000, adapun daftar nama penerima (Honor) yang tidak di cantumkan dalam realisan, ini masih dalam perahasia-an dan sudah bisa dijadikan acuan guna pelengkapan dasar daripada pemeriksaan.
Kepala subbagian dan sekretaris Dinas Inspektorat kabupaten pesawaran, M. Aseva, B. Saat di konfirmasi pewarta media ini di ruangan nya pada 11/2, terkait dugaan penggelapan honor mantan aparatur desa kota jawa, ia mengatakan salah.
"Kalo dia pakai itu dana (Honor) tanpa persetujuan si penerima ya sudah jelas salah" Tegasnya
Kepala desa kota jawa (30/1) menyampaikan dalam pesan whatappsnya, Terhutang, Mak ngedok duit. Beno ku bayakh ki khadu uat, Kupakai, Kupakai nyak, Ku injam, ("Terhutang, tidak ada duit, nanti saya bayar kalo sudah ada, saya pakai, saya yang pakai, saya pinjam").
Sekretaris dinas inspektorat kabupaten pesawaran mengatakan lagi "sms Itu dijadikan salah satu bukti ya pada saat pemeriksaan nya nanti" Pintanya
Dari berbagai tanggapan mengatakan salah, mantan aparatur desa kota jawa berharap kepada Aparat Penegak Hukum dan Dinas Inspektorat kabupaten pesawaran untuk bisa segera meninjau dan memeriksa penggunanan dana oleh kades kota jawa guna mendapatkan haknya serta jawaban yang sebenarnya
Wartawan: Tim
Dugaan penggelapan dana honor mantan aparatur desa kota jawa sebesar Rp. 13.500.000, adapun daftar nama penerima (Honor) yang tidak di cantumkan dalam realisan, ini masih dalam perahasia-an dan sudah bisa dijadikan acuan guna pelengkapan dasar daripada pemeriksaan.
Kepala subbagian dan sekretaris Dinas Inspektorat kabupaten pesawaran, M. Aseva, B. Saat di konfirmasi pewarta media ini di ruangan nya pada 11/2, terkait dugaan penggelapan honor mantan aparatur desa kota jawa, ia mengatakan salah.
"Kalo dia pakai itu dana (Honor) tanpa persetujuan si penerima ya sudah jelas salah" Tegasnya
Kepala desa kota jawa (30/1) menyampaikan dalam pesan whatappsnya, Terhutang, Mak ngedok duit. Beno ku bayakh ki khadu uat, Kupakai, Kupakai nyak, Ku injam, ("Terhutang, tidak ada duit, nanti saya bayar kalo sudah ada, saya pakai, saya yang pakai, saya pinjam").
Sekretaris dinas inspektorat kabupaten pesawaran mengatakan lagi "sms Itu dijadikan salah satu bukti ya pada saat pemeriksaan nya nanti" Pintanya
Dari berbagai tanggapan mengatakan salah, mantan aparatur desa kota jawa berharap kepada Aparat Penegak Hukum dan Dinas Inspektorat kabupaten pesawaran untuk bisa segera meninjau dan memeriksa penggunanan dana oleh kades kota jawa guna mendapatkan haknya serta jawaban yang sebenarnya
Wartawan: Tim