Noda Kabupaten Layak Anak, oleh sang oknum

Iklan

Noda Kabupaten Layak Anak, oleh sang oknum

Redaksi
Kamis, Februari 11, 2021 | 11:09 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-11T04:17:24Z

Lampung Timur : Kekerasan seksual terhadap anak di kabupaten Lampung Timur masih sering terjadi, bahkan belum lama ini, pristiwa pencabulan anak di bawah umur terjadi di kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur. Kelakuan tak terpuji ini di duga dilakukan oleh seorang ayah berinisial SK (47) kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. SK saat ini telah di amankan oleh pihak kepolisian Lamtim.

Sebelumnya, pristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur juga pernah terjadi, bahkan sempat membuat gempar dikalangan pemerintah kabupaten Lamtim. Bagaimana tidak, pristiwa pencabulan anak di bawah umur ini malah dilakukan oleh oknum yang semestinya membantu menjaga anak-anak Lampung Timur agar terhindar dari para predator anak. 

Tentu kita semua masih ingat siapa pelakunya. Ya, dia adalah DA, DA merupakan oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. Oknum tersebut telah tega menyetubuhi anak yang masih dalam pengawasannya. 

Sebut saja Bunga (14), Bunga adalah korban kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh teman dekatnya sendiri. Bunga pun melaporkan prilaku bejat tersebut kepada keluarganya, keluarganya pun melapor ke pihak berwajib.

Sembari menunggu proses hukum berjalan, Bunga pun di dampingi oleh DA, oknum P2TP2A Lamtim. DA membawa Bunga di kediamannya untuk diberikan pendampingan. Dari sinilah mulai terjadinya kekerasan seksual terhadap Bunga yang dilakukan oleh sang oknum. Tak cukup sapai di situ, sang oknum diduga telah menjual Bunga ke seorang pria, pria tersebut berinisial BA.

BA merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana Kabupaten Lampung Timur. 

Setelah kembali mendaptkan kekerasan seksual terhadap dirinya, Bunga menceritakan nasib malangnya kepada keluarga dan melaporkan pristiwa itu ke pihak berwenang.

Akhirnya kasus tersebut pun sampai ke proses persidangan.

Dikutip dari pemberitaan sejumlah media online, Bunga menyebutkan nama sejumlah orang  yang telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya, dalam rangkaian kasus asusila tersebut, salahsatunya adalah BA. Dalam proses persidangan di sebutkan bahwa BA telah memberikan sejumlah uang kepada korban, dengan berpesan bahwa uang sebesar Rp200.000  diberikan kepada DA.

Atas perbuatannya hakim menjatuhkan hukuman terhadap DA selama 20 tahun penjara dan kebiri kimia, juga didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan serta restitusi atau kompensasi kepada korban Bunga sebesar Rp 7,7 juta. 

Lantas bagaimana dengan BA yang ikut disebut oleh korban saat proses persidangan?

Untuk di ketahui, Kabupaten Lampung Timur mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA), bahkan Mendapatkan predikat Madya. Predikat ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni Pratama.

Di Provinsi Lampung, hanya Kabupaten Lamtim dan Kota Bandarlampung yang memperoleh peringkat madya. Sementara predikat pratama diraih Kabupaten Pringsewu, Waykanan, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Kota Metro (sumber: lampungtimurkab.go.id).

Pewarta: Mandra Aditama
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Noda Kabupaten Layak Anak, oleh sang oknum

Trending Now

Iklan

iklan