Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Pemalsuan Silsilah Penguasaan Lahan Mangrove ke Kejati

Iklan

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Pemalsuan Silsilah Penguasaan Lahan Mangrove ke Kejati

Redaksi
Senin, Februari 22, 2021 | 20:27 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-22T13:27:19Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka M. Tohir, Warga Desa Bakauheni Kecamatan Bakaheni, Lampung Selatan. Terkait dugaan pemalsuan silsilah dalam penguasaan lahan mangrove di Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, 22 Februari 2021

Andri mengatakan usai menerima pelimpahan dari Polda Lampung, tersangka langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, guna melaksanakan tahap dua secara administrasi. Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan juga akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dengan sangkaan telah melanggar pasal 277 KUHP atau 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP.  "Ya sudah kami terima pelimpahan dari Polda Lampung. Saat ini MT ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan," jelas Andrie W Setiawan. 

Sementara dalam permasalahan penguasaan lahan tersebut, MT diduga melakukan pemalsuan surat silsilah keturunan, untuk tujuan agar dapat menguasai beberapa lahan di Lampung Selatan. Dan pada akhirnya oleh PT Tri Patria Bahuga, dilakukan perluasan dengan cara merusak ekosistem mangrove yang ada di lahan tersebut, guna alih fungsi menjadi tempat wisata. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Pemalsuan Silsilah Penguasaan Lahan Mangrove ke Kejati

Trending Now

Iklan

iklan