LAMPUNG SELATAN - Rosdiana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan dari fraksi PDI Perjuangan Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2020, tentang kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam Fungsi, Tugas, Hak, dan kewenangan BPD di setiap Desa.
Acara Sosialisasi Rosdiana di dampingi Sumanto Kepala Desa Karang Anyar, Jumari Ketua BPD beserta Anggota, dan di ikuti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta warga Desa Karang Anyar.
Kegiatan berlangsung di Dusun Permata Asri Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada hari Rabu.(24/02/2021).
Dalam kesempatan nya Rosdiana juga menekan kan Kepada Jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa, dalam memajukan perkembangan Desa, baik dari segi pembangunan Infrastruktur, maupun pemberdayaan masyarakat.
Dirinya Juga berharap setelah terlaksana nya sosialisasi Perundangan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2020, Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat memahami isi dari perundangan tersebut, Pungkas Politisi PDI Perjuangan Rosdiana.
Terpantau Awak media acara dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan guna menghindari Kerumunan dalam situasi Pandemik Covid 19.
Wartawan : Asep.