Kejati Lampung Siap Panggil Perusahaan Nakal Penunggak Iuran BPJamsostek

Iklan

Kejati Lampung Siap Panggil Perusahaan Nakal Penunggak Iuran BPJamsostek

Redaksi
Jumat, Maret 26, 2021 | 17:44 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-26T11:27:53Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara rencananya akan segera melakukan pemanggilan terhadap perusahaan menungak iuran BPJAMSOSTEK di Provinsi Lampung. Hal tersebut diungkapkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung, M Hari Wahyudi melalui Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, pada Jumat 26 Maret 2021. 

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Lampung telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan terhadap piutang iuran BPJamsostek untuk selampung. "Beberapa minggu lalu BPJamsostek telah mengirim 10 SKK ke kita terkait piutang iuran beberapa perusahaan. Saya belum tahu persis nya berapa tapi yang saya dengar hasil rapat beberapa waktu lalu ada sekita miliaran," kata M Hari Wahyudi di Bandarlampung.

Dia melanjutkan SKK yang diterimanya tersebut SKK penagihan untuk di tahun 2021. Menurut nya kemungkinan pihak BPJamsostek kembali akan memberikan SKK mengingat banyaknya piutang iuran tagihan. Hari menjelaskan ada beberapa perusahaan di Lampung yang akan dilakukan penagihan bersama Kejari di antaranya Bandarlampung, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Tulang Bawang.

Langkah ke depan pihak nya akan mengundang perusahaan yang tersaftar piutang iuran dan akan dilakukan mediasi bersama BPJamsostek. "Iya akan kita panggil, kita akan tanyakan dulu apa kendalanya sehingga menunggak. Tapi ketika kita sudah mediasi dan ternyata tidak ada itikad baik itu sendiri akan ada sanksi nya yakni UU No.24 Tahun 2011 Pasal 55 dengan ancaman kurungan penjara selama delapan tahun," kata dia. 

Ia menambahkan terkait jumlah perusahaan, jumlah yang harus dibayar dan siapa saja yang menunggak iuran pada program jaminan sosial tenaga kerja harus dipanggil. Menurutnya, adanya penunggakan piutang iuran dikarenakan salah faktor adanya pandemi Covid-19. "Mungkin masalah pandemi ini penyebab mereka menunggak, makanya akan kita gali lagi. Kita tidak ada target, tapi paling tidak tahun ini akan kita laksanakan melalui bidang Datun Kejati Lampung agar bisa patuh terhadap iuran BPJamsostek," tutur Hari. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Lampung Siap Panggil Perusahaan Nakal Penunggak Iuran BPJamsostek

Trending Now

Iklan

iklan