Korupsi Dana Desa Rp 170 juta, Peratin Lampung Barat Dituntut 22 Bulan Penjara

Iklan

Korupsi Dana Desa Rp 170 juta, Peratin Lampung Barat Dituntut 22 Bulan Penjara

Redaksi
Senin, Maret 08, 2021 | 19:04 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-08T13:00:49Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Mantan Peratin Pekon Tebaliyokh, Kecamatan Belalau, Lampung Barat, terdakwa Akrom (42) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi, S.H. selama satu tahun dan sepuluh bulan penjara. Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dana desa untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga merugikan negara sebesar Rp 170 juta. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Senin (8/3/2021).
 
Selain itu pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 170 juta. "Menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun sepuluh bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan, dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 170 juta subsider satu tahun penjara," kata Kajari Lampung Barat, Riyadi, S.H saat membacakan surat tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Siti Insirah.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringakan yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. Atas perbuatan tersebut terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

Pada sebelumnya, terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Bambang Irawan, dengan  Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana. 

Masih dalam dakwaan Jaksa, selaku Peratin (Kepala Desa), terdakwa telah menguntungkan  diri sendiri atau orang lain dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, sehingga merugikan keuangan negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 170 juta.

Terdakwa telah menggunakan dana Penyertaan Modal BUMDes/ BUMPek Pekon Teba Loikh Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp50 juta, Penyertaan Modal BUMDes/ BUMPek Tahun Anggaran 2017 Rp90 juta dan Penyertaan Modal BUMDes/ BUMPek Tahun 2018 sebesar Rp30 juta dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara jelas.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Barat Bambang Irawan mengatakan, terkait tuntutan yang diajukan sudah melalui berbagai pertimbangan. "Terdakwa kooperatif, tuntutan yang memberatkan sampai saat ini belum ada pengembalian uang kerugian negara," kata Bambang Irawan. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Dana Desa Rp 170 juta, Peratin Lampung Barat Dituntut 22 Bulan Penjara

Trending Now

Iklan

iklan