Tak Terima Kliennya Dituntut 18 Bulan Penjara, Jepri Manalu Siap Ajukan Nota Pembelaan

Iklan

Tak Terima Kliennya Dituntut 18 Bulan Penjara, Jepri Manalu Siap Ajukan Nota Pembelaan

Redaksi
Kamis, Maret 11, 2021 | 19:38 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-11T12:38:57Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Tim Penasehat Hukum (PH) menyatakan siap akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya yakni Aditya Karjanto yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 bulan. Terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Kendaraan Dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur. Hal tersebut diungkapkan Jepri Manalu dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu 11 Maret 2021

Jepri menjelaskan, selain pidana penjara terdakwa Aditya juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair kurungan penjara selama 6 bulan. Dia melanjutkan terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 686 juta subsider satu tahun penjara jika tidak bisa membayar.

Penasihat hukum terdakwa, Jepri mengatakan untuk uang pengganti, kliennya telah menitipkan sebesar Rp 684 juta. Penitipan uang lemgganti tersehut meruoakan bentuk itikad baik koiennya dalam masa oenyedikan lalu. Dalam perkara itu juga, dirinya bersama koienenya telah menyiapkan suraf lembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pledoi gang akan datang. "Nanti kita akan koordinasi lagi, kita akan membuat pembelaan juga dan mengupas fakta-fakta hukum yang sudah kita jalani selama persidangan," kata dia.

Kemudian dua terdakwa lainnya, yakni Suherni dan Dadan Darmansyah juga dituntut kurungan penjara selama 18 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair kurungan penjara selama enam bulan. Kedua terdakwa menjalani sidang tuntutan secara terpisah. Dalam perkara itu, ketiga nya telah melanggar Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Terima Kliennya Dituntut 18 Bulan Penjara, Jepri Manalu Siap Ajukan Nota Pembelaan

Trending Now

Iklan

iklan