Tertibkan Pengamanan Aset, PT KAI Divre IV Tanjungkarang MoU dengan BPN Kabupaten OKU

Iklan

Tertibkan Pengamanan Aset, PT KAI Divre IV Tanjungkarang MoU dengan BPN Kabupaten OKU

Redaksi
Jumat, Maret 12, 2021 | 18:24 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-12T11:27:28Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Sebagai langkah untuk memperkuat pengamanan aset dalam bentuk lahan yang selama ini belum tersertifikasi. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan sekaligus perjanjian kerja sama memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan di Hotel Swiss-Belhotel Lampung, Jumat (12/3/2021).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Abdullah Adrizal, menghadiri langsung penandataganan tersebut. Sedangkan dari KAI juga dihadiri langsung Executive Vice President PT KAI Divre IV Tanjungkarang Muh Saiful Alam. Penandatanganan juga disaksikan oleh 
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kab OKU, Redjlen Fitoni dan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah OKU, Riza Sanan Priadi Syahputra.

Executive Vice President PT KAI Divre IV Tanjungkarang Muh Saiful Alam menyebut, ada 700 ribu meter persegi aset tanah PT KAI Divre IV Tanjungkarang perlu disertifikatkan. Menurutnya, penyertifikatan lahan itu berorientasi pada pengoptimalan fungsi aset yang ada berkaitan dengan berlangsungnya operasional transportasi massal kereta api untuk wilayah Divre IV Tanjungkarang. "Dengan rasio cakupan dari Tarahan, Lampung hingga Tanjung Rambang mendekati Prabu Mulih, Sumatera Selatan," kata Saiful.

Kemudian Kepala BPN OKU Abdulah Adrizal mengatakan, ada dua aspek kunci dalam kerja sama tersebut, yakni pendaftaran aset lahan milik PT KAI kepada BPN agar mendapatkan sertifikat. Kedua, penegasan aspek fisik dari aset tanah yang ada agar terhindar dari okupasi oleh warga. "Karena untuk di wilayah OKU sendiri, banyak aset KAI yang diokupasi penduduk, baik itu dengan diketahui maupun tidak diketahui penduduk itu sendiri," kata Abdulah Adrizal.

Menurutnya, hal tersebut perlu diperjelas dalam hal legalitasnya untuk menghindari adaanya kesalahpahaman dan perebutan aset. Aset yang diokupasi penduduk misalnya berupa lahan peninggalan Belanda yang kemudian telah dinasionalisasi dengan menggunakan grondkaart atau peta blok. Untuk diketahui, tanah-tanah yang diperuntukkan (bestemming) untuk kepentingan negara akan diberikan grondkaart. Grondkaart merupakan produk hukum pada masa dahulu. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tertibkan Pengamanan Aset, PT KAI Divre IV Tanjungkarang MoU dengan BPN Kabupaten OKU

Trending Now

Iklan

iklan