Kejati Lampung Gelar Penerangan Hukum Serentak Untuk Pencegahan Penberantasan Tipikor dan Pungutan Liar Dilingkungan Pelayanan Pendidikan

Iklan

Kejati Lampung Gelar Penerangan Hukum Serentak Untuk Pencegahan Penberantasan Tipikor dan Pungutan Liar Dilingkungan Pelayanan Pendidikan

Redaksi
Selasa, April 27, 2021 | 11:32 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-27T04:32:37Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Lantaran maraknya berita pungutan biaya sekolah yang membebankan Orangtua atau Wali murid sehingga mengundang perhatian publik dan Ombudsman Perwakilan Lampung. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Bpk Andrie W Setiawan, S.H S.Sos., M.H. serta  Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Lampung Ibu Effi Harnidah S.H., M.H, Kepala Sub eksi Produksi Sarana Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Agung Prabudi Jaya Sakti, S.H memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Provinsi Lampung, Pada (26/04) 

Acara yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dihadiri dan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Sekertaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Bpk. Tommy Efra Handarta, S.STP, M.Si, dilakukan secara offline dan virtual, acara berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam yang dihadiri kurang lebih 370 peserta diantaranya pejabat struktural dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, MKKS SMA dan SMK se-wilayah Provinsi Lampung, serta berlangsung secara dinamis dan aktif  dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Acara tersebut mendapat apresiasi dari para peserta dengan sesi tanya jawab permasalahan yang terjadi di lingkungan kerja mereka.

Adapun edukasi hukum yang disampaikan menjelaskan tentang modus operandi pungutan liar atau pungli pada lingkup pelayanan sekolah SMA dan SMK di Provinsi Lampung, dan Komite Sekolah sering dijadikan tameng untuk melenacarkan aksinya melakukan pungli di Sekolah. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, menerangkan kegiatan tersebut kepada audience tentang peran dan fungsi sekolah berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peran dari Komite Sekolah tentang pendanaan pendidikan.  Bahwa Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Masyarakat yang dimaksud ialah penyelenggara atau satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik dan pihak lain yang memepunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan. 
 
Bahwa SMA/SMK/SLB berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008, Surat Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 82954/A.44/Hk/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang penjelasan mengenai ketentuan larangan pungutan Pendidikan di SMA/SMK/SLB, bahwa SMA/SMK/SLB dapat melakukan pungutan Pendidikan baik menggunakan istilah pengutan Pendidikan maupun istilah lain seperti sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), Adapun modus operandi yang biasa dilakukan adalah menjual buku pelajaran, atau bahan pakaian seragam di sekolah, biaya LKS atau modul, kemudian juga pada biaya praktikum, kegiatan ekstrakulikuler, iuran kebersihan, pemungutan uang sertifikasi guru, pungutan atas nama uang komite sekolah, serta meminta dana sebagai syarat lulus tes (membeli kursi). 

Kemudian, Jaksa Effi Harnida menambahkan dalam tata cara Pendanaan Pendidikan di sekolah menurut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020, satuan Pendidikan melakukan penerimaan sumbangan dari orang tua/wali peserta didik dengan mengacu pada pasal 8 yang berbunyi "tata cara penerimaan sumbangan yang berasal dari orang tua/wali peserta didik, dilaksanakan dengan ketentuan bahwa satuan Pendidikan terlebih dahulu menyusun RKAS dan dibahas melalui Rapat Komite Sekolah, setelah RKAS disepakati oleh Komite Sekolah selanjutnya disahkan oleh Komite Sekolah dan diketahui oleh Dinas. Setelah itu Satuan Pendidikan melaksanakan sosialisasi RKAS kepada Orang Tua/Wali peserta didik dan masyarakat. 

Berdasarkan tahapan tersebut, sumbangan yang berasal dari orang tua/wali hanya satu jenis sumbangan setiap tahunya dan Satuan Pendidikan wajib membebaskan sumbangan Pendidikan kepada peserta didik yang berasal dari kalangan miskin sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Kemudian pemberian sumbangan tidak boleh diakaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserat didik dari satuan Pendidikan. Dan sumbangan tersebut wajib dicatat/dibukuan serta dilampirkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tik/Rls)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Lampung Gelar Penerangan Hukum Serentak Untuk Pencegahan Penberantasan Tipikor dan Pungutan Liar Dilingkungan Pelayanan Pendidikan

Trending Now

Iklan

iklan