Koordinator Fasilitator BSPS Lamtim Didakwa Mark Up Harga Material Bangunan Sebesar Rp 320 juta

Iklan

Koordinator Fasilitator BSPS Lamtim Didakwa Mark Up Harga Material Bangunan Sebesar Rp 320 juta

Redaksi
Jumat, April 09, 2021 | 12:59 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-09T05:59:49Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Terdakwa Ratno Supriyadi (48) warga Dusun B Hanura Rt/Rw 003/001 Kelurahan Hanura Kecamatan Teluk Pandan, Pesawara, Lampung didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilar Suryaningtyas, didakwa  melakukan korupsi mark up harga material bangunan pada kegiatan BSPS tahap II di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 320 juta. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Jumat 09 April 2021.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan terdakwa selaku Koordinator Fasilitator pada kegiatan BSPS Tahap II di Lamtim mendapatkan honorarium atau gaji dari SNVT penyediaan perumahan swadaya Lampung sebesar Rp. 4.6juta untuk setiap bulannya yang sumber dananya berasal dari APBN TA. 2020. Bahwa Lamtim dalam kegiatan BSPS tersebut memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 4.3 miliar yang diperuntukkan untuk 250 unit rumah penerima bantuan yang terbagi didalam dua Kecamatan dan empat Desa.

Adapun alokasi anggaran untuk masing–masing penerima bantuan ialah sebesar Rp. 17,5 juta dengan rincian Rp15 juta untuk Kebutuhan material dan Rp. 2.5 juta, untuk pembayaran upah tukang. "Sehingga total uang yang terdakwa bagikan yaitu sebesar Rp.233 juta, Sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp. 86,5 juta digunakan untuk Kepentingan pribadi terdakwa," tutur JPU saat membacakan surat dakwaan dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Masriyati.

Menurut JPU, hadiah dalam bentuk uang dari para pemilik toko bangunan dengan Total Keseluruhan Senilai Rp 320 juta tersebut diterima langsung oleh terdakwa secara tunai yang diberikan oleh para pemilik toko bangunan sebagai imbalan. "Karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu disebabkan terdakwa telah melakukan mark up harga material bangunan pada kegiatan BSPS tahap II di Kabupaten Lamtim dalam jabatan," tegas Gilar.

Selanjutnya setelah terdakwa menawarkan kepada para pemilik toko bangunan apakah pemilik Toko bersedia dengan apa yang terdakwa tawarkan, jika para pemilik Toko bahan bangunan tersebut bersedia untuk dipilih/ ditunjuk sebagai penyedia bahan bangunan, kemudian terdakwa baru akan menyampaikan dan menjelaskan kepada para pemilik toko bangunan bahwa terkait harga material bangunan tersebut seolah-olah sudah ada daftar harga yang telah ditetapkan dan ditentukan dari Kabupaten/ Provinsi dengan harga yang lebih tinggi dari harga standar disekitar wilayah tersebut, yang mana harga tersebut sebenarnya merupakan harga yang terdakwa tentukan sendiri dan telah terdakwa gelembungkan (Mark Up) terlebih dahulu.

Meskipun hal tersebut sempat ada penolakan dan keberatan dari para pemilik toko bangunan namun terdakwa tetap saja menyakinkan kepada para pemilik toko bangunan bahwa harga tersebut sudah ketentuan dari pusat dan tidak akan menjadi masalah, sehingga atas ucapan terdakwa tersebut membuat para pemilik toko bangunan merasa yakin dan percaya, setelah para pemilik toko bangunan merasa yakin dan percaya selanjutnya terdakwa menyampaikan maksud dan tujuan terdakwa untuk meminta komitmen Fee berupa uang kepada para pemilik toko bangunan atas keuntungan atau kelebihan dari harga penjualan material tersebut. 

Oleh sebab itu, terdakwa telah melakukan mark up harga material bangunan pada kegiatan BSPS tahap II di Kabupaten Lampung Timur yang terdakwa tunjuk sendiri tanpa melalui rembuk masyarakat penerima bantuan setempat, meskipun hal tersebut dilakukan terdakwa secara melawan hukum. Akibat perbuatannya tersebut terdakwa diancam dengan Pasal 12 huruf b UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Koordinator Fasilitator BSPS Lamtim Didakwa Mark Up Harga Material Bangunan Sebesar Rp 320 juta

Trending Now

Iklan

iklan