Libatkan Oknum Penyidik, Ditreskrimum Keluarkan SP3 Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Iklan

Libatkan Oknum Penyidik, Ditreskrimum Keluarkan SP3 Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Redaksi
Senin, April 12, 2021 | 17:56 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-12T10:56:17Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Lantaran diduga adanya keterlibatan oknum penyidik berinisial Bripka H. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, lansung melakukan pemberhentian penyidikan (SP3) terkait laporan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan akte lahan milik orang tua Farid Firmansyah yang terletak di Jl. Soekarno Hatta (By Pass), Bandarlampung. Hal tersebut diungkapkan oleh Farid Firmansyah selaku pihak pelapor, Senin 11 April 2021

Laporan yang tertuang di Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT Hari Senin tanggal 11 Februari 2019. Dimana, menurut Ditreskrimum Polda Lampung bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah yang maksimal. Pun peristiwa itu bukan tindak pidana berdasarkan pengecekan tanda tangan Bahermansyah --orang tua Farid Firmansyah. Padahal dalam kasus tersebut disinyalir adanya permintaan sejumlah uang dari salah satu oknum penyidik berinisial Bripka H. Tentunya ini untuk melancarkan proses penyidikan.

Farid Firmansyah pelapor menjelaskan, pihaknya mendapatkan surat pemberhentian penyidikan, dari Ditreskrimum Polda Lampung tertanggal 31 Maret 2021 lalu. "Ya didalam surat itu laporan yang kami adukan diberhentikan," kata dia. Menurut Farid, dirinya mewakili keluarga sangat kecewa dengan apa yang dilakukan kepolisian. "Kami sangat kecewa. Kalau memang diberhentikan (penyidikan) nya kenapa enggak 2 tahun lalu," kata dia.

Selain itu, dirinya pun menilai apabila apa yang dilakukan oleh pihak Ditreskrimum ini tidak mencerminkan ke profesionalan kepolisian. "Sudah jelas tidak ada profesionalan. Kami sebagai warga kecil seperti ditindas dan tidak diperhatikan," ucapnya. Hal yang mengecewakan, ketika pihaknya ingin mempertanyakan alasan Ditreskrimum memberhentikan penyidikan laporan mereka itu, pihak Ditreskrimum tak dapat dihubungi. "Padahal di surat pemberhentian itu dicantumkan nama penyidik dan nomornya. Tetapi enggak bisa dihubungi," jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Ahmad angkat bicara mengenai dikeluarkannya surat pemberhentian penyidikan. "Itu terkait masalah tanah kita kan melihat, kalau memang ada alasan double dokumen negara itu maka harus dimajukan perdatanya dulu," katanya. Menurut Muslimin -sapaan akrabnya- dimajukannya perdata itu agar biar tahu, siapa saja yang berhak aset tersebut. "Makanya dimajukan terlebih dahulu perdatanya," katanya.

Dan ditanya pelapor yakni Farid Firmansyah tak dapat menghubungi penyidik, untuk menanyakan alasan mengenai diberhentikannya kasus tersebut. Muslimin -sapaan akrabnya- menghimbau agar pelapor untuk datang ke Polda Lampung. "Ya kalau mungkin tidak bisa dihubungi, pihak pelapor bisa datang ke kantor dan tanya penyidiknya," imbuhnya. Begitu juga ketika ditanya mengenai penyidik Ditreskrimum Polda Lampung tak menggunakan sampel uji lab tanda tangan dari pihak pelapor, dirinya pun tak dapat membeberkan penjelasannya. 

"Terkait itu silahkan dikonfirmasi saja ke penyidik. Lebih jelas bagaimana. Kalau melalui surat kan enggak jelas," terangnya. Lalu untuk oknum penyidik Bripka H yang diduga melakukan permintaan uang kepada pelapor, dirinya menjelaskan oknum tersebut sudah dipindahkan. "Ya itu kan baru indikasi. Kalau sudah ada indikasi penyalahgunaan wewenang mesti akan kita tindaklanjuti. Sejauh ini (Bripka H) sudah dipindahkan," pungkasnya. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Libatkan Oknum Penyidik, Ditreskrimum Keluarkan SP3 Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Trending Now

Iklan

iklan