Tanggamus,-- Melansir ada nya dugaan penyelewengan ADD Pekon Sinar Jawa oleh Mantan Pj (Agus) LSM Gmbi Distrik Tanggamus Melaporkan ke Kejaksaan Negri Tanggamus.( Senin 12 April 2021).
Menyikapi hal ini Keluarga Besar GMBI TANGGAMUS sengaja melaporkan Mantan PJ Pekon Sinar Jawa Terkait Dugaan fiktif Anggaran Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Negri Tanggamus, sumbernya Laporan tersebut dari tokoh-tokoh masyarakat yang melapor ke LSM GMBI Tanggamus,"Kata Amroni Ketua GMBI TANGGAMUS.
Lanjut Amroni," Dalam hal ini LSM GMBI Tanggamus melaporkan saudara Agus mantan Pj ke Kejaksaan Negri Tanggamus guna ada beberapa item yang diduga fiktif dan perkiraan Anggaran yang diselewengkan itu melebihi 600-700 Juta.
"Saya mohon dengan bapak dari penegak hukum dalam hal ini Kejari Tanggamus untuk memeriksa Anggaran Dana Desa tersebut, menyikapi hal tersebut buat mantan PJ, kalau memang dia nanti terbukti serta harus dibuktikan itu, harus mengganti seluruh Dana yang diselewengkan dan dia harus bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang no 31 1999 tentang tindak pidana korupsi harga mati dia harus dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya,"Ujar Amroni.(tim)