Tanpa Ijin Menara Tower Telkomsel Di Kecamatan Jati Agung Di Tutup Sementara

Iklan

Tanpa Ijin Menara Tower Telkomsel Di Kecamatan Jati Agung Di Tutup Sementara

Redaksi
Senin, April 12, 2021 | 16:15 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-12T09:15:42Z


LAMPUNG SELATAN- Menara Tower Telkomsel setinggi kurang lebih 40 Meter  berdiri di samping Rest area kilometer 87 A di wilayah Kecamatan Jati  Agung tanpa Ijin di tutup satuan polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Selatan.

Perihal tersebut di sampaikan Sringatin. SH .MM. selaku Kasi Lidik dan Penyelidikan Sat Pol PP Lampung Selatan pada saat melaksanakan penutupan di lokasi menara tower di Dusun Tanjung Laut Desa Fajar Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada hari Senin.(12/04/2021).

Pelaksanaan penutupan Sringatin selaku Kasi Lidik dan Penyidikan di dampingi PPNS satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lampung Selatan dan Di Damping Kasi Trantib beserta Jajaran Polisi Pamong Praja Kecamatan Jati Agung.

Menurut Sringatin penutupan di lakukan karena pembangunan menara tower yang sudah berjalan dua tahun tersebut tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi, dan dapat menggangu Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU).

"Serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 01 tahun 2017 tentang retribusi, dan Perda No 15 Tahun 2020 tentang IMB, serta Perda No 03 tahun 2020 tentang KKU, dari pelanggaran tersebut pihak pengembang dapat di kenakan sangsi adminitrasi sebesar Rp 50,000,000. dan di ancam kurungan penjara selama 6 (enam ) bulan, Pungkas Srinagatin.

Sementara Jakaria pemilik tanah berdiri nya menara tower saat di konfirmasi awak media menuturkan bahwa bangun tower memiliki perjanjian Kontrak dengan No PKS.679/LG.05/RI.05/XII/2020, 

Dan dia juga mengatakan bahwa perjanjian kontrak di hitung setiap bulan pembayaran dengan satu transaksi satu kali dalam satu tahun."Kata nya.

Terpantau awak media di lokasi juga di bacakan berita acara Penutupan No 800/867/IV.01/2021. dengan di hadiri 
Jajaran Pemerintah Desa Fajar Baru dan pemilik lahan berdiri nya menara tower, di sita juga anak kunci gembok pisik bangunan.



Wartawan : Asep.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanpa Ijin Menara Tower Telkomsel Di Kecamatan Jati Agung Di Tutup Sementara

Trending Now

Iklan

iklan