SP Pemerkosa Anak Di Bawah Umur Di Tangkap Personil Polsek Jati Agung

Iklan

SP Pemerkosa Anak Di Bawah Umur Di Tangkap Personil Polsek Jati Agung

Redaksi
Sabtu, April 10, 2021 | 16:39 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-10T09:39:40Z

LAMPUNG SELATAN- SP 48 tahun pelaku Pemerkosa anak di bawah umur yang berdomisili di Dusun II Desa Jatimulyo di gelandang Personil Polsek Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Penangkapan SP berawal dari laporan 
TS bibi korban, bernam KKP 13 Tahun, berjenis perempuan siswi kelas I SMP yang tinggal satu rumah dengan pelaku sebagai kakek tiri Korban.

Perihal tersebut di sampaikan Iptu Anwar Mayer Siregar Kapolsek Jati Agung kepada awak media mewakili Kapolres Lampung Selatan pada hari Sabtu(10/04/2021). 

Iptu Anwar Mayer Siregar juga menuturkan pemerkosaan yang menimpa korban KKP 13 tahun pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekitar jam 21.00 Wib di Dusun II Desa Jati mulyo, sedangkan pelaku nya SP, 48 tahun, kakek tiri korban yang tinggal satu rumah dengan korban. 

"Dan pelaku saat memulai aksinya mengancam korban akan membunuh apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku, hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban, serta ke esokan harinya korban langsung pergi dari rumah pelaku ke rumah  TS bibik korban, lalu menceritakan tentang perbuatan pelaku, tutur Kapolsek.

Iptu Anwar Mayer Siregar menambahkan 
pelaku SP juga melakukan pemerkosaan terhapa korban KKP sudah dua kali di lakukan sejak tahun 2020, dan dari laporan TS bibi korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap keponakannya itu, kemudian Personil Polsek Jati agung langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak lain sebagai kakek tiri korban, 

"Dan tersangka berhasil di tangkap di rumah tersangka sendiri tanpa perlawanan, dan setelah di interogasi tersangka mengakui kalau tersangka telah menyetubuhi korban yaitu cucuk tiri sendiri sejak 3 (tiga) tahun lalu, yang tinggal satu rumah bersama tersangka, dan perbuatan tersangka terhadap korban tersebut sudah di lakukan sebanyak tiga kali di rumah tersangka sendiri, hingga akhirnya tersangka langsung di bawa ke polsek Jati Agung untuk di lakukan penyidikan, lanjut nya.

Kapolsek juga mengatakan bahwa SP pelaku Pemerkosa melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, dan Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara."Pungkas nya.


Wartawan : Asep.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SP Pemerkosa Anak Di Bawah Umur Di Tangkap Personil Polsek Jati Agung

Trending Now

Iklan

iklan