IXuan Ahmadi: jika calon kepala kampung terbukti sebagai pengguna Narkoba dalam tes urine,maka calon didiskualifikasi (gugur)

Iklan

IXuan Ahmadi: jika calon kepala kampung terbukti sebagai pengguna Narkoba dalam tes urine,maka calon didiskualifikasi (gugur)

Redaksi
Sabtu, April 10, 2021 | 13:49 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-10T06:49:38Z


Way Kanan Suara lampung.com
10 April 2021.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) bersama Dinas PMK Kabupaten Way Kanan melakukan tes urien kepada calon Kepala Kampung sebanyak 297 orang dari 85 Kampung . Sabtu (10/4)

 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Way Kanan, Ixuan Ahmadi, saat menyampaikan arahan kepada calon kepala kampung yang melaksanakan tes urine di Kantor BNNK mengatakan Apabila terbukti sebagai pengguna narkoba dalam tes urine, maka calon akan didiskualifikasi (gugur).


Lebih lanjut  Ixuan Ahmadi menjelaskan  apabila calon kepala kampung yang melaksanakan tes urine terbukti positif pengguna narkoba maka secara otomatis akan langsung digugurkan sebagai calon. Begitu juga yang tidak hadir akan digugurkan. 

"Untuk jumlah peserta calon kepala kampung yang lulus seleksi berkas ada sekitar 297 calon dan dilanjutkan tes urine di BNNK. Untuk kampung yang melakukan pemilihan kepala kampung serentak sebanyaj 85 Kampung yang ada di Way Kanan," jelasnya. 


Sementara Kepala BNNK Way Kanan, Dwi Nurmawati, mengatakan bahwa BNNK dalam hal ini merupakan pelaksana tes urine dan untuk hasilnya nanti akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah. 

"Untuk pengumuman hasil tes urine tersebut akan disampaikan oleh pihak pemerintah daerah karena pengumuman hasil tes bukan ranah kita. Ketika nanti hasilnya sudah keluar maka hasil tes urine tersebut akan di serahkan kepada pemerintah daerah," tegasnya.

Di lain tempat  Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, menambahkan bahwa terkait untuk pengumuman hasil tes urine yang dilaksanakan oleh calon kepala kampung akan disampaikan kepada panitia kampung.

 "Selambat-lambatnya akan diumumkan pada 14 April 2021, karena pada tanggal ini merupakan tahapan penetapan calon kepala kampung yang berhak dipilih dan penentuan nomor urut," tegasnya.    (Tayib)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IXuan Ahmadi: jika calon kepala kampung terbukti sebagai pengguna Narkoba dalam tes urine,maka calon didiskualifikasi (gugur)

Trending Now

Iklan

iklan