Polres Lampung Selatan Melalui Polsek Jati Agung Ungkap Kasus Pencurian Ranmor

Iklan

Polres Lampung Selatan Melalui Polsek Jati Agung Ungkap Kasus Pencurian Ranmor

Redaksi
Selasa, Mei 25, 2021 | 15:28 WIB 0 Views Last Updated 2021-05-25T08:28:14Z

LAMPUNG SELATAN- Polres Kabupaten Lampung Selatan melalui Polsek Jati Agung menggelar perkara pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, yang tersangka nya seorang residivis berinisial BS alias Abud warga Kecamatan Jati Agung.

BS alias Abud pada saat melakukan aksi nya bermodus berpura pura meminta di antar kepada jasa ojek ke suatu tempat, yang sebelum nya pelaku ngajak mampir di beberapa tempat, dan pada saat singgah di salah satu tempat atau bengkel, serta pada saat korban numpang buang air kecil, pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban, berupa satu unit sepeda Honda Revo warna Hitam yang bernomor polisi BE 3606 BT, beserta kunci kontak nya.

Dari informasi modus tersebut pelaku tertangkap Personil Polsek Jati Agung bekerja sama dengan tim Tekap 308 Polres Lampung Selatan.

Hal itu disampaikan Kompol Harto Agung Cahyono .SH.Sik MH. Waka polres, mewakili Kapolres Lampung Selatan, pada saat gelar perkara di pelataran Kapolsek Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan pada hari Selasa.(25/05/2021).

Menurut Kompol Harto Agung Cahyono
BS alias Abud (21) warga Dusun 01 Desa Sumber Jaya Kecamatan Jatiagung, seorang residivis sudah hampir 10 kali melakukan kriminal modus yang sama di dua wilayah Kabupaten Kampung Selatan antara lian Kecamatan Jati Agung dan Kecamatan Natar.

"Pelaku juga pernah masuk penjara Pada Tahun 2018 dengan kasus yang sama di wilayah hukum Kecamatan Jati Agung.

Dan barang bukti yang di dapat sementara satu unit sepeda motor beserta kunci dan surat menyurat Sepeda motor berupa STNK atas nama Waluyo salah satu korban nya.

Kompol Harto Agung Cahyono juga mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya oleh unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama team Tekap 308 Polres Lampung Selatan. Minggu 23 Mei 2021.

"Saat anggota Personil hendak melakukan penangkapan, pelaku berupaya melakukan perlawanan terpaksa anggota melakukan tindakan tegas.

Pelaku SB alias Abud  yang melakukan tindak pidana pencurian, melanggar pasal 363 KUHP dengan pemberatan ancaman tujuh tahun penjara." Pungkas Kompol Harto Agung Cahyono mewakili Kapolres Lampung Selatan.


Wartawan: Asep.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Lampung Selatan Melalui Polsek Jati Agung Ungkap Kasus Pencurian Ranmor

Trending Now

Iklan

iklan