Kejaksaan Negeri Tanggamus Siap Tindak Badan Usaha Tidak Patuh

Iklan

Kejaksaan Negeri Tanggamus Siap Tindak Badan Usaha Tidak Patuh

Redaksi
Senin, Juni 14, 2021 | 09:59 WIB 0 Views Last Updated 2021-06-14T02:59:21Z

Suaralampung.com, Tanggamus -
 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Agus Wibowo sangat mengapresiai atas dukungan yang diberikan Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tanggamus, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanggamus dan berbagai Instansi lainnya dalam membantu menyukses penyelenggaran Program JKN-KIS.

"Kami harapkan dukungan dari seluruh anggota forum pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini untuk mengawal pelaksanaan Program JKN-KIS dalam penegakan hukum, upaya mencapai Universal Health Coverage (UHC) dan upaya lain yang memberikan perbaikan terhadap pelaksanaan program JKN-KIS," kata Agus dalam kegiatan Forum Pengawasan dan Pemeriksaaan Kepatuhan Kabupaten Tanggamus di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin (10/05).

Agus menyebut hingga sata ini masih ada beberapa badan usaha yang belum memiliki kepatuhan yang tinggi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Keengganan melaporkan jumlah pekerjanya dengan benar dan membayarakan iuran kepesertaan JKN-KIS menjadi hal yang serius yang harus ditindaklanjuti para stakeholder terhadap badan usaha. Dengan demikian, ia berharap dukungan dan keterlibatan para stakholder sangat besar dalam menyukseskan Program JKN-KIS.

"Tanpa dukungan dari seluruh anggota forum pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan akan cukup sulit, badan usaha patuh untuk mendaftarkan karyawannya, penyampaian data maupun pembayaran iuran," tambah Agus. Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P Duarsa mendukung penuh penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan berkomitmen akan memanggil Badan Usaha tidak patuh dalam hal pendaftaran karyawan, penyampaian data maupun pembayaran iuran JKN-KIS.

Dirinya menyebut apabila nanti pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan bersama BPJS Kesehatan mengalami hambatan atau gagal, pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan Surat Kuasa Khusus dari BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung akan memanggil Badan Usaha yang tidak patuh tersebut untuk dilakukan proses hukum non litigasi ataupun litigasi.

"Meskipun sampai dengan saat ini kami belum menerima SKK dari BPJS Kesehatan, akan tetapi Kejaksaan Negeri Tanggamus selalu siap untuk membantu BPJS Kesehatan dalam penegakan kepatuhan Badan Usaha,"kata David. Sampai dengan Maret 2021 capaian kepesertaan Kabupaten Pesawaran sudah mencapai 74,77 %  atau 486.655 jiwa dari jumlah penduduk 650.900 jiwa. Badan usaha yang sudah registrasi sampai dengan saat ini mencapai 74 Badan Usaha dengan jumlah peserta sebanyak 2.309 jiwa. (Tika/Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Tanggamus Siap Tindak Badan Usaha Tidak Patuh

Trending Now

Iklan

iklan