Rapat Gugus Tugas Covid-19 Memutuskan Pemkab Tanggamus KDR Selama 3 Hari

Iklan

Rapat Gugus Tugas Covid-19 Memutuskan Pemkab Tanggamus KDR Selama 3 Hari

Redaksi
Rabu, Juni 23, 2021 | 17:02 WIB 0 Views Last Updated 2021-06-23T10:02:20Z

Tanggamus - (SL) Berdasarkan hasil rapat tim satuan tugas Covid-19, Pemerintah kabupaten Tanggamus memutus Kerja Dari Rumah (KDR) mulai Rabu 23 Juni 2021 sampai Jumat 25 Juni 2021.

Menurut Sabaruddin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Tanggamus, keputusan kerja dari rumah diputuskan setelah menggelar rapid antigen bagi pegawai di lingkup Pemerintah kabupaten Tanggamus. 

Hasil rapid antigen tersebut ada 19 orang reaktif, dan selanjutnya dilakukan tes PCR. Dan menindaklanjuti hasil tersebut pula diputuskan untuk kerja dari rumah.

"Menindaklanjuti hasil rapid antigen yang sudah diadakan ada beberapa pegawai yang reaktif maka diputuskan diadakan kerja dari rumah atau work from home," kata Sabaruddin. 

Sementara bagi pegawai yang reaktif diminta isolasi mandiri sampai keluar hasil tes PCR. Apabila hasilnya positif Covid-19 maka dilanjutkan penanganan standar Covid-19.

Nantinya juga keputusan kerja dari rumah diputuskan dari hasil PCR ke-19 pegawai tersebut. Maka bisa saja kerja dari rumah diperpanjang atau cukup sampai pekan ini saja. 

"Untuk perkembangan selanjutnya kami akan evaluasi dan bahas lagi, untuk sementara ini baru sampai 25 Juni dulu," terang Sabaruddin.

Kemudian teknis kerja dari rumah adalah, untuk pejabat yang berwenang maka tetap ada di Tanggamus, dan selalu siap saat ada kerja dadakan. Sedangkan untuk pegawai baik itu ASN dan tenaga kerja sukarela kerja dari rumah.

"Kerja dari rumah adalah kami mengurangi kegiatan tatap muka dulu, maka nanti kerja bisa melalui media video call, telpon atau lainnya," tandasnya. 

Sedangkan untuk pelayanan, juga sementara ditunda, kecuali jika dinas tersebut sudah melaksanakan kegiatan di lapangan maka itu diteruskan.(Saripudin/Apriadi/Azh) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rapat Gugus Tugas Covid-19 Memutuskan Pemkab Tanggamus KDR Selama 3 Hari

Trending Now

Iklan

iklan