Gelar Yustisi di Pasar Kota Agung, Tim Gabungan Tindak 24 Orang Pelanggar

Iklan

Gelar Yustisi di Pasar Kota Agung, Tim Gabungan Tindak 24 Orang Pelanggar

Redaksi
Kamis, Juli 08, 2021 | 17:36 WIB 0 Views Last Updated 2021-07-08T10:36:55Z

Tanggamus Suaralampung.com.Kota Agung - Personil gabungan Polres Tanggamus menggelar operasi yustisi di Pasar Kota Agung Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (8/7/21).

Operasi dipimpin Wakapolsek Kota Agung Iptu Rizali dengan personel yang terlibat sebanyak 12 orang terdiri dari 5 personil Polri, 2 personel TNI, 5 personel Satpol PP Tanggamus.

Pelanggar yang tidak menggunakan masker diambil tindakan push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan teks Pancasila. Itu dilakukan sebagai efek jera, selanjutnya agar membeli masker.

Personel juga menghimbau kepada masyarakat yang berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19

Iptu Rizali mengungkapkan, pihaknya melaksanakan operasi yustisi dan pendampingan dalam penindakan dengan menyasar pengunjung pasar dan pengguna jalan yang tidak memakai masker atau membawa masker tapi tidak dipakai.

"Sementara ini masih ditemukan beberapa warga yang tidak mematuhi prokes, maka diambil tindakan baik fisik maupun pernyatakaan. Namun rata-rata, mereka sudah ada kesadaran memakai masker dan protokol kesehatan," ungkap Iptu Rizali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK usai kegiatan.

Ditempat sama, Serda Imanudin anggota TNI Koramil Kota Agung mengatakan pihaknya menerjunkan 2 personel dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut. "Dari TNI kami sebanyak 2 orang," ucapnya.

Menurut Sunandar, selaku ketua Tim Satpol PP bahwa operasi yustisi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020, Perbup Tanggamus Nomor 55 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Alhamdulillah, dalam operasi yustisi di Pasar Kota Agung ini sedikit yang ditindak yakni teguran tertulis pada 10 orang dan sangsi fisik 14 orang," ungkapnya.

Atas operasi yustisi tersebut, Sunandar berharap kepada masyarakat agar patuh untuk mengikuti dan melaksanakan prokes sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah.

"Dengan mengikuti anjuran pemeritah, diharapkan dapat mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 dan Covid-19 bisa hilang dari bumi Tanggamus," tandasnya.(Saripudin/Apriadi/Azh) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gelar Yustisi di Pasar Kota Agung, Tim Gabungan Tindak 24 Orang Pelanggar

Trending Now

Iklan

iklan