Suaralampung.com, Bandarlampung -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung membuka pelayanan hukum terkait Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Pelayanan Publik yang berada di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny di Bandarlampung, Rabu (30/06)
"Pelayanan hukum yang kita sediakan di Pelayanan Publik gratis dan tidak ada biaya apapun," kata Abdullah Noer Deny di Bandarlampung. Dia melanjutkan pelayanan hukum yang telah disediakan tersebut dalam rangka memudahkan masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum seperti bidang Datun.
"Jadi masyarakat nantinya tidak perlu lagi untuk datang ke kantor Kejari karena kita sudah pusatkan di Pemkot bersama pelayanan lainnya," kata dia. Deny menambahkan pelayanan secara gratis bidang Datun akan diberikan pada jam kerja setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat. Kemudian untuk hari Selasa dan Kamis akan melayani masalah tilang dan barang bukti.
"Pelayanan ini sendiri telah dibuka mulai April 2021.
Iya untuk Selasa dan Kamis akan kita isi masalah penilangan serta pengembalian barang bukti. Nanti akan dilakukan koordinasi terkait teknis pengembalian penilangan dan pengembalian barang bukti. Jika memang korban, maka akan kita antar barang buktinya nya," tutur Kajari Bandarlampung. (Tik)