Kejaksaan Tinggi Lampung Meresmikan Penamaan Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto

Iklan

Kejaksaan Tinggi Lampung Meresmikan Penamaan Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto

Redaksi
Jumat, Juli 23, 2021 | 13:50 WIB 0 Views Last Updated 2021-07-23T06:50:29Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Bpk. Dr. Heffinur, bersama jajaran dan Forkompimda Provinsi Lampung telah meresmikan Jalan Jaksa Agung RI  R. Soeprapto berdasarkan SK Walikota Bandarlampung Nomor: 420/1.01/HK/2021 Tanggal  11 Mei 2021 tentang Perubahan Nama Jalan pada Penggalan sebagian ruas jalan yang sebelumnya bernama Jl. Wolter Monginsidi menjadi Jl.Jaksa Agung RI R. Soeprapto yang ruas jalannya meliputi dari Jl. Ikan Tenggiri dan Jl. Ikan Bawal (Depan PT. Wahana Raharja) sampai dengan Jl. Dr. Warsito (Tugu Kopiah Siger).

Heffinur mengatakan peresmian jalan ini, dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan Tata Kota dan Penghargaan yang diberikan kepada Jaksa Agung R. Soeprapto yang telah berjasa kepada negara dalam penegakan supremasi hukum serta menjadi suatu kebangaan bagi kami Insan Adhyaksa terhadap Tauladan Bapak R. Soeprapto. Sekelumit perjalanan karir perjsalanan karir bapak R.soeprapto beliau menjabat sebagai jaksa agung selama sembilan tahun sejak 2 desember 1950 hingga 4 juli 1959 dan hingga saat ini R. Soeprapto menjadi satu satunya jaksa agung yang menjabat selama sembilan tahun. 

Dalam acara peresmian tersebut hadiri juga Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, Gubernur Provinsi Lampung Bpk. Ir. Arinal Djunaidi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Bpk. Ningrum Gumay, S.H., M.H., Walikota Bandarlampung Ibu Eva Dwiana serta Kepala Balai Besar Jalan Nasional Provinsi Lampung Ibu Rien Marlina, ST., M.T.,  

R. Soeprapto lahir 17 Maret 1896 dengan ayah seorang controller pajak di Tranggalek,  Jawa Timur kemudian R. Soeprapto menamatkan ELS (Europesche Lagere School) pada tahun 1914 dan melanjutkan studi kesekolah hakim di Batavia, selesai tahun 1920 bersama dengan Wongsonegoro, Isqaka dan Mas Soemardi. Setelah lulus ia di tempatkan di Landraad (Pengadilan untuk kaum bumi putra) di Tulung Agung dan Tranggalek. 

Dalam rentang tahun 1937-1941 hakim R. Soeprapto menjabat sebagai kepala landraad Cheirbon-Kuningan, dilanjutkan ke Salatiga-Boyolali, dan ke Banyuwangi menjadi Pengawas Hukum di Karesidenan Besuki. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dan pindah Ibu Kota ke Yogyakarta hingga memperoleh kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949, R. Soeprapto tetap bekerja di pengadilan Karesidenan Pekalongan. 

Hingga ibu kota Negara Indonesia kembali lagi ke Jakarta pada tahun 1950 yang sejak 1920 berkarir di kehakiman, mulai memasuki Kamar Penuntut Umum. Atas jasa jasa dan perjuangannya menegakkan citra Kejaksaan, R. Soeprapto ditetapkan sebagai Bapak Kejaksaaan Republik Indonesia dan patungnya kini tegak berdiri dihalaman depan Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran baru Jakarta Selatan. 

R. Soeprapto dikenal sebagai sosok yang memiliki kewibawaan besar dan gigih dalam mempertahankan hukum dan setiap undang-undang yang berlaku. Bahakan beliau tak segan mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan keyakinannya. Bagi R.Soeprapto prinsip yang sealau di pegang teguh adalah keadilan, keyakinan dan kejujuran sehingga tak terpengaruh oleh apapun juga. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Tinggi Lampung Meresmikan Penamaan Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto

Trending Now

Iklan

iklan