Kejari Bandarlampung Melakukan Diskusi Terkait Masalah Denda dan Uang Pengganti Terpidana Satono

Iklan

Kejari Bandarlampung Melakukan Diskusi Terkait Masalah Denda dan Uang Pengganti Terpidana Satono

Redaksi
Rabu, Juli 14, 2021 | 18:15 WIB 0 Views Last Updated 2021-07-14T11:15:29Z

Suaralampung.com, Bandarlampung -

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah membentuk tim jaksa guna melalukan pengecekan dan memastikan terkait meninggalnya terpidana Satono. Kini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny akan mengambil langkah dengan melakukan diskusi dengan Pimpinan dan tim Jaksa terkait masalah denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Satono, mengingat untuk perkara korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau dinyatakan Inkracht.

Abdullah Noer Deny menjelaskan pihaknya akan terlebih dahulu melapor ke Kejati Lampung untuk mengetahui langkah-langkah selanjutnya. Menurutnya, perkara terpidana Satono dilanjutkan dengan mengacu pada Pasal 70 bahwa untuk tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia maka proses hukumnya batal. "Tapi dia kan terpidana, dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap," tuturnya saat diwawancarai diruang kerjanya pada, Rabu (14/07/2021)

"Dalam putusan Satono ada beberapa poin di antaranya pidana badan, denda, uang pengganti, barang bukti, dan biaya perkara. Pada poin pertama terkait pidana badan yang bersangkutan tidak bisa dilaksanakan karena sudah meninggal dunia. Tapi masih ada empat poin lagi dan ini yang akan kami laporkan ke Kejati Lampung bagaimana tindak lanjutnya," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, dirinya juga tidak mau berandai-andai dalam menangani perkara Satono tersebut. "Saya akan diskusikan dulu dengan tim karena pelaksanaan putusannya juga sudah lama. Saya hanya menindaklanjuti berikutnya, karena saya baru juga. Yang jelas update terakhir Satono belum ada pencicilan pembayaran kerugian negara, tapi kalau terkait aset kemungkinan sudah ada," kata Deny. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Bandarlampung Melakukan Diskusi Terkait Masalah Denda dan Uang Pengganti Terpidana Satono

Trending Now

Iklan

iklan