Terkait Pemasangan Plang Sepihak di Lahan PKOR Wayhalim, PN Tanjungkarang Menyatakan Tidak Melanggar Hukum

Iklan

Terkait Pemasangan Plang Sepihak di Lahan PKOR Wayhalim, PN Tanjungkarang Menyatakan Tidak Melanggar Hukum

Redaksi
Rabu, September 22, 2021 | 00:52 WIB 0 Views Last Updated 2021-09-21T17:52:30Z

Suaralampung.com, Bandarlampung – 

Meski adanya pemasangan plang yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Afferi di lahan PT Way Halim Permai PKOR Bandarlampung. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menganggap hal tersebut boleh-boleh saja dan tidak melanggar hukum meski lahan itu masih dalam proses hukum. 

Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Asmar Josen mengatakan pemasangan plang itu boleh saja, akan tetapi Pengadilan tidak pernah menyarankan atau menganjurkan adanya pemasangan plang tersebut. Selain itu, lanjut Josen, dirinya benar-benar tidak mengetahui adanya plang yang dipasang oleh sebelah pihak pada lahan yang masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan hukum.

Untuk itu, dirinya bersama ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang pun akan menandatangani surat keputusan konstrating tersebut. "Kalau masalah plang yang di pasang, kami tidak tahu menahu, karena kami pun tidak pernah memasang plang tersebut,"kata Josen saat di wawancara awak media di Bandarlampung. 

"In sha Allah, hari ini Pak Ketua PN Tanjungkarang akan menandatangani hasil dari konstrating kemarin, apakah di dalam penetapan itu bisa di lanjutkan atau tidak bisa dijalankan. Tadi pun saya sudah menandatangani terkait penetapan itu," ungkapnya

Sementara itu, ketika disinggung apakah melanggar hukum soal pemasangan plang dari sebelah pihak tersebut? Josen menjelaskan, jika itu hak mereka untuk memasang seperti itu, tapi dalam hal ini PN Tanjungkarang tidak pernah menyarankan seperti itu.

"Kalau itu bilang melanggar hukum nggak juga, karena itu hak mereka, tapi kita tidak pernah menganjurkan atau menyarankan memasang plang itu, seperti yang saya sampaikan pada saat melakukan konstrating waktu itu, kita bukan melakukan eksekusi," katanya. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Pemasangan Plang Sepihak di Lahan PKOR Wayhalim, PN Tanjungkarang Menyatakan Tidak Melanggar Hukum

Trending Now

Iklan

iklan