Bupati Tubaba Elak Terkait Dugaan DBH PDRD Tahun 2020 Tidak Direalisasikan

Iklan

Bupati Tubaba Elak Terkait Dugaan DBH PDRD Tahun 2020 Tidak Direalisasikan

Redaksi
Minggu, Oktober 24, 2021 | 11:19 WIB 0 Views Last Updated 2021-10-24T04:19:45Z



Tubaba --- Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), menyangkal, terkait dugaan kurang bayar  Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) dari Tahun 2017 hingga Tahun 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang tidak sama sekali direalisasikan ke 93 Tiyuh.

Hal itu di sampaikan langsung oleh Bupati Tubaba H. Umar Ahmad SP. usai mengikuti acara pelantikan Pejabat Eselon III dan IV Lingkup Pemerintah Kabupaten setempat di Kompleks Kota Budaya Uluan Nughik, terkait DBH PDRD tidak ada masalah semua terbagi,   ujar Umar, Jum'at (22/10/2020).

"Tidak ada, semua terbagi rata, ya proposional adil itukan tidak mesti rata, adil itu proposional sebagaimana prioritas, prioritas arah pembangunan kabupaten juga " kata dia.

Sementara, Nopriwan Jaya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten setempat ketika dimintai tanggapannya terkesan menghindar dengan alasan tidak memegang data ke OPD saja, kita tidak tahu datanya" kelit dia sambil berlalu.

Di beritakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba diduga tidak mencairkan DBH PDRD milyaran rupiah Tahun Anggaran 2020 kepada 93 Tiyuh di Kabupaten Tubaba.

Hal itu disampaikan langsung oleh. Aparatur Tiyuh Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Aparatur Tiyuh Kecamatan Lambu Kibang Tubaba bahwa pada Tahun 2020 DBH PDRD untuk Tiyuh tidak disalurkan

Edi Sekretaris Tiyuh Kibang Yekti Kecamatan Lambu Kibang (Tubaba) membenarkan tidak direalisakanya DBH PDRD Tahun Anggaran 2020 dari Pemerintah Daerah Kabupaten setempat kepada Tiyuh."DBH tahun 2020 kemarin tidak disalurkan oleh Pemda uajr Edi di Kediamannya, belum lama ini (3/10/2021).

"Kalau tahun 2020 untuk DBH nya tidak keluar, entah tahun ini, kalau tahun kemarin tidak keluar sama sekali" kata edi

Senada dikatakan Anwar Kepalo Tiyuh Bandar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) di dampingi Aditya Sekretaris Tiyuh Bandar Dewa, di kediamannya (4/10/2021) menegaskan bahwa, DBH PDRD untuk Tiyuh tahun 2020 tidak tersalurkan.

" untuk DBH Tahun 2020 tidak cair sama sekali " Tutur Anwar.
 
Padahal dalam rincian laporan realisasi APBD 2020 Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak daerah target pendapatan sebesar Rp.14.571.000.000, realisasi naik 129,73% menjadi Rp.18.903.586.918, dan untuk target pendapatan ritibusi daerah sebesar Rp.2.809.204.000, realisasi naik 169,44% menjadi sebesar Rp.4.760.043.398, total realisasi pendapatan pajak dan ritribusi daerah sebesar Rp.23.663.630.316.

Dari total realisasi pendapatan PDRD Pemerintah Kabupaten Tubaba seharusnya mengalokasikan DBH PDRD kepada Tiuh (Desa) sebesar 10% dari realisasi pendapatan Pajak dan ritribusi daerah, jadi total DBH PDRD yang harus diberikan Pemkab Tubaba kepada Tiuh pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.2.366.363.316.

Dari data yang ada bukan hanya DBH PDRD tahun anggaran 2020 saja yang diduga tidak direalisasikan, pada tahun sebelumnya Pemkab Tubaba terjadi kurang bayar DBH PDRD kepada Tiuh pada 2017 sebesar Rp.330.384.968, tahun 2018 sebesar Rp.461.772.257, dan tahun 2019 sebesar Rp.754.077.606. Total kurang bayar DBH PDRD Tiuh yang dilakukan Pemkab Tuba dari tahun anggaran 2017 sampai 2020 sebesar Rp 3.912.597.862.

Dengan tidak merealisasikan DBH PDRD kepada Tiuh diduga kuat Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba diduga telah melanggar pasal 71 sampai 75 UU No 6 tahun 2014 tentang desa, mengatur sumber- sumber pembiayaan di desa. Sumber sumber pendapatan desa, seperti pendapatan asli desa, alokasi dari APBN, bagi hasil dari pajak dan Retribusi kabupaten, Bantuan keuangan dari provinsi dan kabupaten, hibah atau sumbangan dari pihak ketiga dan lain lain pendapatan yang sah.

Serta Ketentuan yang mengatur tentang DBH PRD UU no 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  dalam pasal 97 ayat 1 pemerintah kabupaten mengalokasikan 10 persen dari realisasi penerimaan bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah.

Pengalokasian Ke desa dengan komposisi 60 di bagi Secara merata dan 40 persen di bagi Secara proporsional. Dari realisasi pajak dan Retribusi masing masing desa, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 97 ayat 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian di tetapkan dengan peraturan Bupati.

Pendapatan Tiyuh tersebut di atas,  Merupakan kewajiban oleh pemerintah daerah, yang apabila tidak di berikan akan berakibat akan di berikan sanksi oleh pemerintah pusat.

Jika hal tersebut tidak di laksanakan maka sanksi tegas di nyatakan dalam pasal 72 ayat 6, dimana pemerintah dapat melakukan penundaan dan pemotongan sebesar alokasi Dana perimbangan setelah di kurangi dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala BPPRD Kabupaten Tubaba Aria Sesunan mengataka, terkait besaran realisasi DBH pihak BPPRD hanya menghitung besaran serta pengalokasian ke desa yang di atur dalam peraturan Bupati saja untuk perealisasian sendiri itu bukan tugas kami, melainkan tugas dari BPKAD.

" Kami hanya membuat peraturan Pengalokasian DBH nya saja, berapa yang di realisasikan di Tiyuh itu bukan kami, itu ranahnya BPKAD, karena mereka yang mengelola uangnya".Tutur Arya.

Kepala Seksi (Kasi) Perben di BPKAD Tubaba Chesar mengatakan, Tahun anggaran 2020 DBH PDRD tidak sama sekali direalisasikan ke Tiyuh akibat adanya recofusing anggaran besar-besaran, pada saat itu.

Sehingga DBH PDRD yang akan direalisasikan kepada Tiyuh dialihkan untuk belanja Program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba. kurang bayar hanya pada triulan ke VI tahun anggaran 2019,serta kurang bayar juga dilakukan pada triwulan I sampai dengan triulan 4 untuk tahun 2020.

" Kurang bayar DBH PDRD kepada tiuh pada tahun anggaran 2017 - 2018 telah di bayarkan semua, DBH PDRD triwulan Ke Empat sudah dibayarkan pada tahu berikutnya (2018) sedangkan untuk kurang bayar tahu 2018 sendiri sudah dibayarkan pada tahun anggaran 2019, sedangkan untuk kurang bayar DBH PDRD tiruwulan 4  tahun anggaran 2019 dan triwulan I -sampai triwulan 4 tahun anggaran 2020 ini lagi digarap besaran kurang bayarnya yang kita lakukan dengan membuat Surat Keputusan (SK) yang nantinya akan ditandatangani oleh Bupati" Ujar Chesar, diruang kerjanya, Kamis (21/10/2021).

Setelah SK itu ditanda tangani maka kita akan laksanakan pembagian kurang bayar DBH PDRD kepada Tiyuh pada APBD-P tahun  ini.(Medy/Tri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Tubaba Elak Terkait Dugaan DBH PDRD Tahun 2020 Tidak Direalisasikan

Trending Now

Iklan

iklan