Diduga Lenyap PPN PPH Dana Desa Kota Jawa Tahun 2017 Lalu Perlu Dipertanyakan

Iklan

Diduga Lenyap PPN PPH Dana Desa Kota Jawa Tahun 2017 Lalu Perlu Dipertanyakan

Redaksi
Senin, November 22, 2021 | 20:32 WIB 0 Views Last Updated 2021-11-22T13:31:47Z



Pesawaran - Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran tahun 2017 lalu diduga lenyap tanpa jejak, hal tersebut terungkap bahwa terdapat pajak - pajak belanja yang belum disetorkan oleh pamerintahan desa pada triwulan 1

Adapun dalam keterangan yang diungkap dan pencocokan data hasil Investigasi konfirmasi pewarta media ini dilapangan bahwa  PPN dana desa pada triwulan 1 sejumlah  Rp. 22. 623. 443 dan PPH sejumlah Rp. 3.393. 657.

Mantan Pejabat sementara Desa Kota Jawa saat dimintai keterangan nya soal kebocoran anggaran dana desa tahun 2017 lalu, terkait pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan desa kota jawa yang diduga lenyap, dirinya mengatakan lupa saya tidak tau.

"PPH + PPN Pada tahun 2017 lalu disitu ada transisi antara saya dengan Wahyan, maka dari itu yang belum terbayar pada waktu itu pajak senilai 20 jutaan itu, PPH + PPN pada waktu itu yang belum terbayarkan" Kata  Antoni Hendrawan Mengaku Tidak Menyetorkan Pajak PPN + PPH.


Mengutip PPN + PPH Desa kota jawa tahun anggaran 2017 yang tidak terbayarkan oleh aparatur desa sebesar Rp. 26. 017.100, terbilang (Dua puluh enam juta tujuh belas ribu seratus rupiah).


Mantan Bandahara desa kota jawa tahun 2017 lalu Kusnadi saat di mintai keterangannya melalui pesan singkat whatapps nya dinomor 0812-1344-844X terkait pembayaran PPN + PPH dirinya tanpa menggubris yang diduga ia lepas tanggung jawab.


Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri  nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 31 menyatakan " Bandahara Desa Wajib memungut pajak penghasilan (PPH) dan pajak lainnya dan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pemotongan pajak yang dipungut ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dalam hal tersebut diatas akibat tertundanya penerimaan negara dari sektor pajak maka bandahara desa kota jawa (Kusnadi -Red) diduga tidak mentaati peraturan perundangan yang telah ditentukan oleh pamerintah pusat. Terkait hal rersebut penegak hukum dirasa perlu melakukan langkah tegas dengan memeriksa yang bersangkutan.

Pewarta: Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Lenyap PPN PPH Dana Desa Kota Jawa Tahun 2017 Lalu Perlu Dipertanyakan

Trending Now

Iklan

iklan