Pemdes Kota Jawa Tahun 2017 Diduga Pangkas Volume Rabat Beton Dan Drenase

Iklan

Pemdes Kota Jawa Tahun 2017 Diduga Pangkas Volume Rabat Beton Dan Drenase

Redaksi
Jumat, Desember 03, 2021 | 10:23 WIB 0 Views Last Updated 2021-12-03T03:23:36Z



Pesawaran - Dengan adanya Dana Desa, maka menjadi sumber pemasukan disetiap wilayah, maka dana desa Di kota Jawa , kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, nampaknya  menjadi ajang kesempatan memperkaya dirinya, oleh oknum mantan kepala Desa pada tahun 2017 lalu.

Pemdes Kota Jawa Tahun 2017 Diduga Pangkas Volume Bagunan Rabat Beton di Dusun Lima Dan Drenase di Dusun Dembilan.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh masyarakat desa dan pencocokan data dokomentasi desa serta hasil konfirmasi pewarta bahwa oknum pemedes desa kota jawa pada waktu tahun 2017 lalu diduga lakuan pemangkasan volume dan peng Fikpipan belanja desa.

Berdasarkan dokomentasi surat laporan hasil pemeriksaan Inspektorat kabupaten pesawaran nomor 700/0179/III.01/2018 lalu, tanggal 29 Desember 2017 bahwa desa kota jawa, terdapat pajak pajak atas belanja yang belum disetorkan pada triwulan 1 PPN Rp. 22.623.443 + PPH Rp. 3.393. 657 dengan total Rp. 26. 017. 100 terbilang (Dua puluh enam juta tujuh belas ribu seratus rupiah).

Hal ini berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa didalam pasal 31 bahwa, bandahara desa sebagai pihak berkewajiban untuk memungut pajak penghasilan (PPH)  dan wajib untuk menyetorkan seluruh penerimaan potongan pajak yang telah dipungut nya kerekening kas negara sesuai aturan dan peresedur yang telah ditentukan.

Untuk memperjelas adanya dugaan PPN + PPH Desa Kota Diduga Lenyap, pewarta media meminta tanggap melalui pesan singkat whtappsnya dinomor 0812-1344-844X dalam keadaan aktif mantan bandahara desa kota (Kusnadi - Red) tanpa gubrisan diduga ia mencoba melepas tanggung jawab.
 
Dana Desa yang dikucurkan oleh pamerintah pusat untuk desa tak lain untuk dilaksanakan diantara bidang pembanguan, namun berdasarkan dokumentasi surat laporan hasil pemeriksaan Inspektorat kabupten pesawaran bahwa pemdes kota jawa pada tahun 2017 lalu diduga laksanakan pembangunan Rabat beton didusun lima tidak sesuai dengan spek (RAB).

"Dokumentasi APBDesa tahun 2017 lalu tercatat panjang 140 M, Lebar 2 M, Tinggi 0,15 M dengan pagu anggaran sebesar Rp. 23.000.000," Paparnya.


Sementara didalam  dokomentasi laporan hasil pemeriksaan Inspektorat kabupaten pesawaran tanggal 29 Desember 2017 lalu tercatat.
-. Panjang 140 M, Lebar 2 Meter, Tinggi 0,15 M
-. Panjang 43,3 M, Lebar 1,64 M, Tinggi 0,16 M, total keseluruhan menjadi
-. Panjang 78,3 Meter X 0,16 Meter = 12,53 Meter
RAB. 140 Meter X 0,15 Meter = 21 Meter, pagu Rp. 23.000.000 
-. harga permeter Rp. 1.095, 238
-. jika meter Rab 21 meter dikurangi meter terpasang 12,53 Meter maka negara diduga kekurangan Volume 8, 47 Meter dikalikan dengan harga permeter X 1. 096. 238 = negara diduga mengalami kerugian Rp. 9. 276. 666 rupiah.

Hal tersebut pemdes kota jawa diduga kangkangi perbup pesawaran nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa didesa tanggal 23 februari 2015 bab 3 tata cara pengadaan  pasal IV berbunyi, para pihak yang terkait dalan pelaksanan pengadaan barang dan jasa  harus mematuhi etika meliputi tanggung jawab dalam mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa serta patuh terhadap undang-undang dan peraturan.

Kondisi diatas bahwa pelaksanan pembanguan rabat beton diatas bahwa disebabkan kurang nya pengawasan perangkat terkait didesa yang berakibat terjadi kerugian negara dalam pengelolaab keuangan desa.

"Dokumentasi APBDesa tahun 2017 lalu tercatat pembangunan pasang siring didusun sembilan (9), Panjang 144 Meter, Tinggi 0,5 Meter dengan pagu anggaran Rp. 35.500.000," ungkapnya.

Sementara didalam dokumentasi laporan hasil pemeriksaan Inspektorat kabupaten pesawaran tanggal 29 Desember 2017 lalu tercatat pembanguan drainase Volume 144 Meter X Tinggi 0,t Meter sama dengan 72 Meter, harga permeter Rp. 493. 472 rupiah.

Volume terpasang 40,66 Meter jika dikalikan dengan harga permeter Rp. 493. 472 rupiah maka seharusnya menggunakan anggaran Rp. 20.064.572 rupiah

Rincian:
Volume RAB 72 Meter dikurangi Volume Terpasang 40,66 Meter maka kekurangan Volume 31,34 Meter jika kalikan dengan harga permenter Rp. 493. 472 rupiah maka negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp. 15.465.428 rupiah.

Hal tersebut pemdes kota jawa diduga kangkangi perbup pesawaran nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa didesa tanggal 23 februari 2015 bab 3 tata cara pengadaan  pasal IV berbunyi, para pihak yang terkait dalan pelaksanan pengadaan barang dan jasa  harus mematuhi etika meliputi tanggung jawab dalam mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa serta patuh terhadap undang undang dan peraturan.

Kondisi diatas bahwa pelaksanan pembanguan rabat beton diatas bahwa disebabkan kurang nya pengawasan perangkat terkait didesa yang berakibat terjadi kerugian negara dalam pengelolaab keuanvan desa.


Saat diminta keterangan masyarakat desa setempat didusun sembilan dan duaun lima mengatakan. "Semenjak dibangun pada waktu itu tidak ada penambahan dan tidak ada pengurangan oleh kepala desa kami tidak tau Berapa volume itu sebenarnya kalo seperti itu berarti kami ini di zalimi oleh mereka" kata baberapa masyarakat yang tidak ingin menyebutkan nama nya saat diminta tanggapan nya oleh pewarta.


Keterangan hasil laporan hasil pemeriksaan Insepktorat kabupaten pesawaran tahun 2018 lalu diduga pemerintahan desa kota tidak mematuhi aturan dalam pengeloalaan keuangan desa.

Pewarta : Red.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemdes Kota Jawa Tahun 2017 Diduga Pangkas Volume Rabat Beton Dan Drenase

Trending Now

Iklan

iklan