Pengembalian Biaya Tiket Penumpang KA Tanpa Surat RT/PCR atau Rapid Antigen Dikembalikan 75 Persen

Iklan

Pengembalian Biaya Tiket Penumpang KA Tanpa Surat RT/PCR atau Rapid Antigen Dikembalikan 75 Persen

Redaksi
Jumat, Januari 28, 2022 | 20:27 WIB 0 Views Last Updated 2022-01-28T15:18:23Z

Suaralampung.com, Bandarlampung — Terhitung mulai keberangkatan tanggal 27 Januari 2022 KAI melakukan penyesuaian pengembalian Biaya tiket bagi penumpang KA yang tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR atau Rapid Test Antigen. 

Kepala Bagian Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan bahwa semula calon penumpang KA yang melakukan pembatalan perjalanan dengan alasan tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR atau Rapid Test Antigen dapat dikembalikan Biaya tiket sebesar 100 persen. 

Lanjutnya, terhitung mulai keberangkatan tanggal 27 Januari 2022 pengembalian biaya tiket bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR atau Rapid Test Antigen dikembalikan sebesar 75 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan dengan syarat melakukan pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan yang tertera di tiket. 

"Jika calon penumpang KA melakukan pembatalan lebih dari 30 menit setelah jadwal keberangkatan maka tiket dianggap hangus," ujar Jaka. 

Adapun untuk pengembalian  Biaya tiket di wilayah Divre IV Tanjungkarang hanya dapat dilakukan di stasiun pembatalan yakni Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi dan Stasiun Baturaja. 

"Pengembalian Biaya dapat dilakukan secara tunai ataupun transfer 30-45 hari dari proses pembatalan" tutup Jaka.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengembalian Biaya Tiket Penumpang KA Tanpa Surat RT/PCR atau Rapid Antigen Dikembalikan 75 Persen

Trending Now

Iklan

iklan