Satlantas Polres Tanggamus Olah TKP Kecelakaan di Jalinbar Tiuh Memon Pugung

Iklan

Satlantas Polres Tanggamus Olah TKP Kecelakaan di Jalinbar Tiuh Memon Pugung

Redaksi
Minggu, Januari 16, 2022 | 00:54 WIB 0 Views Last Updated 2022-01-16T14:22:29Z

Tanggamus Suaralampung.com, Pugung - Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) terjadi antara sepeda motor dan truck di Jalan Raya Dusun Tanjung Yakin Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Sabtu (15/1/21) pukul 10.30 Wib. 

Atas peristiwa itu, Sat Lantas Polres Tanggamus telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. 

Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, S.H., mengungkapkan, kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor Honda Beat Nopol B 3790 BTV dengan mobil light truck roda 6 Izuzu Nopol BG 8557 IX. 

Adapun identitas pengendara sepeda motor Honda Beat No.Pol : B 3790 BTV bernama Abdul Bakir (38), wiraswasta warga Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus. 

Sementara, penumpangnya bernama Efridawati (30) merupakan istri pengendara, dan 2 orang anaknya bernama HP (11) dan SL (8) beralamat sama dengan orang tuanya. 

Lalu, identitas pengemudi Light Truck Isuzu No.Pol BG 8557 IX  bernama Aspan Amran (30), pekerjaan Sopir warga  Jl. Sri Jaya Rl Serasan Sekate RT/RW 23/07 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. 

"Akibat kecelakaan, satu korban bernama Efridawati (30), IRT warga Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus mengalami luka berat dan meninggal dunia," kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. 

Iptu M. Yusuf menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu 15 Januari 2022 sekitar pukul 10.30 Wib di Jalan Raya Dusun Tanjung Yakin Pekon Tiuh Memon Kec. Pugung Kab. Tanggamus. Bermula berjalan sepeda motor Honda Beat No.Pol. B 3790 BTV dari arah Talang Padang menuju Pugung. 

Diduga sepeda motor Honda Beat tersebut berada di belakang mobil yang tidak diketahui identitasnya, namun secara tiba-tiba dan belum diketahui penyebabnya sepeda motor mengurangi kecepatan (rem mendadak) mengakibatkan penumpangnya terjatuh. 

Penumpang tersebut jatuh masuk ke jalur kanan kemudian bersamaan melintas kendaraan light truck roda 6 Izuzu No. Pol BG 8557 IX yang datang dari arah berlawanan sehingga ban belakang truck melindas korban. 

"Luka yang dialami korban pada bagian kepala karena terlindas oleh kendaraan truck tersebut dan korban tidak menggunakan helm," jelasnya. 

Menurutnya, kondisi jalan di TKP kecelakaan jalan lurus beraspal baik dan kondisi bagus, cuaca dalam kondisi cerah pada siang hari dan lalin sedang lancar. 

Ditambahkannya, langkah yang dilakukan Sat Lantas Polres Tanggamus dengan mengevakuasi korban ke RSUD Pringsewu, mengamankan barang bukti dan mengamankan sopir truck guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Terhadap sopir masih dalam pemeriksaan dan korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk di makamkan,"tandasnya. (azh/iadi*) 

Kota Agung, 15 Januari 2022 

Dikeluarkan oleh: Subsi PIDM Si Humas Polres Tanggamus, Alamat Jendral Sudirman No. 01 Kota Agung Tanggamus.
Kontak Person: Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, SH. HP. 081377807622
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satlantas Polres Tanggamus Olah TKP Kecelakaan di Jalinbar Tiuh Memon Pugung

Trending Now

Iklan

iklan