Terbukti Melakukan Penganiayaan, Pegawai Bank Lampung Divonis Satu Bulan Kurungan Penjara Dengan Masa Percobaan Tiga Bulan

Iklan

Terbukti Melakukan Penganiayaan, Pegawai Bank Lampung Divonis Satu Bulan Kurungan Penjara Dengan Masa Percobaan Tiga Bulan

Redaksi
Sabtu, Januari 15, 2022 | 14:33 WIB 0 Views Last Updated 2022-01-16T14:19:23Z

Suaralampung.com, Bandarlampung — Lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja sesama pegawai BUMD milik Pemprov Lampung. Terdakwa Janita Citra Dewi divonis oleh 
hakim tunggal, Hendri Irawan selama satu bulan kurungan penjara dengan masa percobaan selama tiga bulan. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis 13 Januari 2022.

Dalam putusannya, Majelis hakim Hendri menyatakan terdakwa Janita Citra Dewi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya, Dora Asnatasia saat jam kerja di Bank Lampung, Telukbetung, Bandarlampung.

"Jika mengulang kembali perbuatannya selama masa hukuman percobaan, sanksinya satu bulan kurungan penjara," kata Hendri. Majelis hakim juga meminta terdakwa Janita Citra Dewi untuk meminta maaf kepada korban serta menjalin hubungan baik di kantor maupun di luar kantor.

Humas Bank Lampung, Edo Lazuardi mengatakan, pihaknya sangat menghormati hukum yang berlaku dan jika telah diputus pihaknya menghormati putusan tersebut. "Kita hormati hukum yang berlaku, jika memang sudah di putus kita hormati putusan itu," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu 15 Januari 2022 dikutip dari Antara.

Edo menambahkan masalah hukum untuk kedua pegawai tersebut telah selesai. Dalam perkara tersebut, lanjutnya, pada intinya Bank Lampung adalah lembaga yang taat hukum. "Masalah hukum telah selesai dan keduanya sudah di damaikan. Intinya Bank Lampung lembaga yang taat hukum," kata dia.

Sebelumnya, terdakwa Janita Citra Dewi melakukan penganiayaan terhadap korban Dora Asnatasia yang merupakan satu rekan kerja. Korban sempat melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolresta Bandarlampung pada 18 Juni 2021 lalu.

Penganiayaan tersebut terjadi lantaran terdakwa yang sering menatap tajam korban. Korban yang tak senang kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa. Namun, tidak lama keduanya saling debat hingga akhirnya terjadi perkelahian sehingga tangan korban mengalami luka. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terbukti Melakukan Penganiayaan, Pegawai Bank Lampung Divonis Satu Bulan Kurungan Penjara Dengan Masa Percobaan Tiga Bulan

Trending Now

Iklan

iklan