LSM GMBI Waykanan: Inilah saatnya Para Anggota DPRD Kabupaten Waykanan Bisa Benar-benar Membela Rakyatnya

Iklan

LSM GMBI Waykanan: Inilah saatnya Para Anggota DPRD Kabupaten Waykanan Bisa Benar-benar Membela Rakyatnya

Redaksi
Kamis, Maret 03, 2022 | 20:48 WIB 0 Views Last Updated 2022-03-04T01:25:44Z



Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako dialihkan menjadi bantuan langsung tunai dan pembagiannya pun dilakukan langsung di kantor pos.

Perubahan itu berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian Sosial untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai melalui PT Pos Indonesia, dan masyarakat penerima bebas mau belanja dimana saja asalkan harus dibelanjakan sembako alias kebutuhan pokok rumah tangga.

Namun yang terjadi di lapangan justru kebalikannya, diduga akibat kurang nya pengawasan bahkan mungkin kuat dugaan kami bahwa tidak adanya pengawasan dari Dinas sosial kabupaten Way Kanan, membuat warga mengeluh karena seusai mengambil uang tunai di kantor pos mereka mengaku diarahkan bahkan ditekan untuk membelanjakan uang nya di e-warung yang sudah disiapkan oleh oknum pemerintah kampung hal ini terjadi di banyak kampung dibeberapa kecamatan yang ada di kabupaten way kanan.

berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) 2022 tidak menyebutkan ketentuan tempat transaksi uang bansos yang diterima masyarakat. Artinya, masyarakat bebas membelanjakan uang tersebut dimana saja asal untuk kebutuhan pangan keluarga.

"Di dalam juknis terbaru di 2022 ini tidak disebutkan harus berbelanjanya di mana. Diharapkan pemilik uang itu kenapa langsung (cash) agar mereka memiliki kepercayaan diri bahwa pemilik uangnya itu KPM. 

Jadi mereka memiliki kekuasaan terhadap uang untuk dibelanjakan bahan pangan sesuai dengan peruntukan tersebut,"
terkait segala bentuk permasalahan bantuan sosial BPNT. 

Kami keluarga besar LSM GMBI distrik way kanan meminta kepada pihak-pihak terkait seperti dinas sosial kabupaten way kanan ataupun pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan disetiap kampung yang KPMnya sedang melakukan proses pencairan dana BPNT agar tidak mendapatkan intimidasi ataupun penekanan. 

Menurut pendapat kami inilah saatnya bagi para anggota DPRD kabupaten way kanan yang konon katanya adalah wakil rakyat untuk bisa benar benar membela masyarakatnya, ketika masyarakat di kabupaten yang menjadi KPM sedang terintimidasi karena kepentingan kepentingan oknum yang menyalah gunakan kewenangan ( abuse of power ) yang dapat merugikan masyarakat.

"Sudah saatnya masyarakat pintar, dan jangan mau terus dibodohi, lawan dan laporkan jika ada aparat yang mengintimidasi kepada kalian.ungkapnya.
(Tyb) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM GMBI Waykanan: Inilah saatnya Para Anggota DPRD Kabupaten Waykanan Bisa Benar-benar Membela Rakyatnya

Trending Now

Iklan

iklan