AREMA: Kejari Lampung Timur Harus Tahan Dan Limpahkan Kasus 'Kejahatan Luar Biasa' Tersangka Akmal Fathoni

Iklan

AREMA: Kejari Lampung Timur Harus Tahan Dan Limpahkan Kasus 'Kejahatan Luar Biasa' Tersangka Akmal Fathoni

Redaksi
Senin, April 25, 2022 | 14:13 WIB 0 Views Last Updated 2022-04-26T17:00:50Z

Ribuan masa yang mengatas namakan Aliansi Rakyat Menggugat (AREMA) menggelar aksi di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

 Dalam aksi yang berlangsung pada Senin 25 April 2022 itu, AREMA meminta pihak Kejari Lamtim untuk segera menahan dan melimpahkan Perkara Akmal Fhatoni yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2018 kepada Pengadilan Negeri Lamtim untuk dapat segera di sidangkan.

Maka dengan demikian di harapkan agar tercapainya rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat dengan putusan hukum yang sifatnya tetap dan mengikat.

Aliansi Rakyat Menggugat menilai dan menduga telah terjadi kelalaian dalam menerapkan hukum, sehingga AREMA berpandangan bahwa dengan di tangguhkan tahanan kasus korupsi sampai berbulan-bulan sehingga patut di duga penegakan hukum tidak berjalan pada relnya (Rule of Law), sehubungan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) masuk katagori kejahatan luar biasa.

Pewarta: Raja-Mandra
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • AREMA: Kejari Lampung Timur Harus Tahan Dan Limpahkan Kasus 'Kejahatan Luar Biasa' Tersangka Akmal Fathoni

Trending Now

Iklan

iklan