Handoko : Polisi Hentikan Kasus Feni Ardila Lantaran Sesuai Dengan Hukum Serta Undang-undang

Iklan

Handoko : Polisi Hentikan Kasus Feni Ardila Lantaran Sesuai Dengan Hukum Serta Undang-undang

Redaksi
Sabtu, April 30, 2022 | 14:24 WIB 0 Views Last Updated 2022-05-10T13:52:08Z



Suaralampung.com, Bandarlampung – 

Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum terlapor Feni Ardila mengapresiasi atas kerja secara Proporsional dan Profesional yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Subdit V Cyber. Pasalnya, penghentian penyelidikan atau proses hukum terhadap kliennya Feni Ardila dianggap sudah sangat tepat. 

"Sesuai dengan hukum serta Undang-undang dan juga fakta hukum yang terungkap dalam hasil penyelidikan, maka kami mengapresiasi atas kerja profesional dan propirsional yang dilakukan penyelidik pada perkara tersebut," tutur Handoko saat dikonfirmasi melalui telpon pada, Jumat 29 April 2022.

Handoko menambakan sebelum menghentikan perkara tersebut penyidik telah meminta keterangan saksi saksi dan juga ahli. "Saya tidak akan mengomentari materi perkara karena itu ranah penyelidik yang jelas dari awal kami yakin dengan alat bukti yang ada klien kami tidak bersalah," ungkapnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Subdit V Cyber menghentikan kasus dengan terlapor Feni Ardila Ardila. Sebelumnya, Feni dilaporkan terkait maraknya pemberitaan dugaan pelecehan terhadap dirinya, yang dilakukan wakil ketua DPRD Fauzan Sibron. 

Fauzan sendiri membantah keras lantaran saat peristiwa terjadi dirinya sedang isolasi mandiri.
Sementara, Feni juga meminta maaf dan mengaku salah mengidentitikasi orang lain sebagai Fauzan.

Sementara itu, Kasubdit V Cyber AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan beberapa hari lalu sudah dilakukan gelar perkara kasus itu. "Kami sudah memanggil 11 saksi, di antaranta Fauzan Sibron. Termasuk, dua ahli pidana Bambang Hartono dan Eddy Rifai," papar Yusriandi, Kamis (28/4/2022). Dari pemeriksaan saksi dan keterangan ahli hukum, kasus ini dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"Sehingga, kami berkesimpulan kasus ini tidak dapat dimajukan ke proses penyidikan," bebernya. Salah satu contoh adalah tidak adanya dua alat bukti. Padahal, pihaknya telah memberikan waktu sepekan pada pelapor. Namun "Semua mekanisme sudah kami lakukan dengan terbuka dan transparan," ujarnya. 

Fena sebelumnya dilaporkan Ketua DPP InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan, sesuai nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung.
Junaidi menyebut Fena diduga menyiarkan berita bohong yang memicu keonaran di kalangan masyarakat. (*) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Handoko : Polisi Hentikan Kasus Feni Ardila Lantaran Sesuai Dengan Hukum Serta Undang-undang

Trending Now

Iklan

iklan