Pengadaan Bahan/Material Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Tubaba Terindikasi Bocor

Iklan

Pengadaan Bahan/Material Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Tubaba Terindikasi Bocor

Redaksi
Sabtu, April 02, 2022 | 07:52 WIB 0 Views Last Updated 2022-04-02T02:42:36Z




Tubaba --- Empat Paket Pengadaan Bahan/Material, Swakelola Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Tubaba TA-2020 Terindikasi Kebocoran Anggaran.

Empat paket pengadaan bahan/material kegiatan perbaikan jalan yang dilakukan secara swakelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulangbawang Barat tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.878.950.000, diduga kuat mengalami kebocoran keuangan negara sebanyak Rp 1,7 Milyar.

Empat pengadaan bahan material untuk pekerjaan pemeliharaan jalan secara swakelola tersebut berada di beberapa ruas jalan yaitu : Jalan Pulung Kencana - Sp.3 Tirta Kencana, Pengadaan Bahan/material- 30, yang dikerjakan CV. PAWAKA JAYA dengan nilai kontrak Rp.878.183.000, volume dan jenis penanganan 3,5 km (patching hotmix), Pekerjaan pemeliharaan, Sp. Penumangan Baru - Sp. Pasar Tirta Kencana Pengadaan Bahan/material- 32, yang dikerjakan oleh CV. BERLIAN HASAN dengan nilai kontrak Rp.460.615.000, volume 3,10 km (patching hotmix).

Selanjutnya pekerjaan pemeliharaan, Sp.3 Tirta Kencana - Tirta Kencana pengadaan bahan/material- 33, yang dikerjakan oleh CV. DELAPAN BELAS GUNA MANDIRI  dengan nilai kontrak Rp.891.223.000, volume 3,55 km (patching hotmix) dan yang terakhir pekerjaan Pemeliharaan -Sp. Penumangan Baru - Panaragan Jaya, Pengadaan Bahan/material- 36, yang dikerjakan oleh CV. Manunggal Karya dengan nilai kontrak Rp.648.919.000, volume 3,5 km (patching hotmix).

Berdasarkan dari data audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang ada, atas Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik dilakukan secara uji petik atas empat paket pelaksanaan pekerjaan pengadaan belanja bahan material untuk swakelola pemeliharaan jalan dengan perincian sebagai berikut.

Volume pekerjaan terpasang tidak sama dengan volume beck-up data atau volume kontrak pengadaan material bahan pada masing masing pekerjaan, dengan rincian temuan pada masing-masing di empat paket  sebagai berikut : Paket Pulung Kencana- Sp.3 Tirta Kencana jumlah titik penanganan berdasarkan back up data 173 sedangkan hasil survei bersama di lapangan hanay 111 titik saja, untuk volume area penanganan hotmix dan lapen menurut back up data 11.003,79 M3 sedangkan dari surve di lapangan hanya 166,85 M3.

Paket Sp. Penumangan Baru- Sp.Pasar Tirta Kencana, untuk jumlah titik penanganan  back up data 120 sedanghan dari hasil surve di lapangan hanya 62 titik, dan untuk volume penanganan hotmix dan lapen dari back up data 6.169,29 M3, dari hasil survei Lapangan hanya 3.668,98 M3.

Kekurangan  jumlah titik penanganan dan volume pekerjaan juga terjadi pada dua paket pekerjaan swakelola pemeliharaan jalan Sp.3 Tirta Kencana- Tirta Kencana jumlah titik penanganan dari back-up data 200 titik sedangkan dari survei lapangan 114 titik, untuk volume area penanganan hotmix dan lapen back up data 11.011,09 M3 hasil survei Lapangan 689,41M3.

Pekerjaan Sp.Penumangan Baru- Panaragan Jaya, jumlah penanganan berdasarkan back up data 284 titik di lapangan hanya 28 titik, untuk volume area penanganan hotmix dan lapen, back up data 8.305,26 M3, sedangkan dari hasil survei di Lapangan hanya 6.920,99 M3.

Dari uraian perhitungan volume masing-masing jenis penanganan jalan diatas, sudah sangat jelas empat paket pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut, tidak sesuai dengan back up data yang merupakan volume matrial pada kontrak pengadaan bahan material untuk pekerjaan pemeliharaan jalan pada masingmasing paket. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp.1. 737.236.434,36.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan a. Peraturan Presiden (Perpres) no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang di belanjakan, diukur dari aspek jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;

Dan Pasal 7 ayat(1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Hingga berita diterbitkan, Iwan Mursalin Kepala Dinas PUPR Tubaba belum berhasil dimintai keterangan.

Sementara, Sumardi Kepala Bidang Bina Marga dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum'at (1/4/2022) menjelaskan untuk konfirmasi secara langsung Ke Kantor Dinas PUPR. "Klo mw konfirmasi ke kantor pak ya" balasnya. (Medi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengadaan Bahan/Material Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Tubaba Terindikasi Bocor

Trending Now

Iklan

iklan