Tidak Sesuai Prosedur, Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Bantah Keterangan Jaksa Terkait Persidangan Offline

Iklan

Tidak Sesuai Prosedur, Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Bantah Keterangan Jaksa Terkait Persidangan Offline

Redaksi
Jumat, Mei 20, 2022 | 19:29 WIB 0 Views Last Updated 2022-05-24T13:21:29Z

Suaralampung.com, Bandarlampung — Terkait adanya pemberitaan disalah satu media yang menyatakan tidak diizinkan salah satu terdakwa untuk mengikuti persidangan secara langsung (Offline). Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar menegaskan bukan tidak memberikan izin kepada terdakwa untuk sidang secara Offline akan tetapi pihak Jaksa tidak ada koordinasi ataupun tidak memenuhi persyaratan seperti penetapan hakim untuk menjalani persidangan offline.

"Bukan Lapas tidak mengizinkan terdakwa mengikuti
sidang secara langsung atau offline, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosman Yusa, yang menangani perkara terdakwa bernama M Sulton tidak koordinasi karena tidak ada panggilan terhadap terdakwa untuk dipanggil dalam sidang secara offline oleh sebab itu kalapas tidak memenuhi permintaan jaksa tersebut," tutur Porman Siregar saat ditemui awak media di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Jumat 20 Mei 2022.

Kalapas mempersilahkan kepada Kejaksaan maupun Pengadilan jika ada warga binaanya yang dibutuhkan dalam persidangan yang dilaksanakam secara ofline. Dia melanjutkan jika warga binaannya dibutuhkan dalam persidangan melalui prosedur seperti penetapan hakim yang dilanjutkan Jaksa Penuntut Umum. 

Porman menambahkan selain itu, pihaknya bersama Kakanwil Lampung juga telah melakukan koordinasi bersama pihak pengadilan membahas terkait sidang yang akan dilaksanakan secara ofline mendatang.
Menurutnya untuk sidang secara ofline pihaknya masih mengacu kepada tiga instansi yakni Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita juga ada pengecualian untuk melakukan sidang secara ofline seperti kasus-kasus tertentu. Itu juga kita berikan dengam catatan harus memenuhi administrasi seperti penetapan hakim bahwa terdakwa harus hadir," kata Kalapas.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Sesuai Prosedur, Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Bantah Keterangan Jaksa Terkait Persidangan Offline

Trending Now

Iklan

iklan