LSM Genta Lampung Timur Minta APH Periksa SPJ dan Siskeudes Desa Tegal Yoso

Iklan

LSM Genta Lampung Timur Minta APH Periksa SPJ dan Siskeudes Desa Tegal Yoso

Redaksi
Senin, Agustus 15, 2022 | 21:30 WIB 0 Views Last Updated 2022-08-15T22:20:05Z

Lampung Timur, Diduga langgar aturan Perbup, Pemerintah Desa Tegal Yoso memberikan intensif kepada Ketua dan sekertaris Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebesar masing masing 100 ribu perbulan, padahal semestinya menurut perbup  SBU no 84 tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum point untuk Honorarium/Insentif  lainnya diantaranya diperuntukan bagi guru ngaji/marbot/penjaga makam/kaum/petugas pengairan sawah (ili ili) . 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa Tegal Yoso tidak menggaji petugas Ili Ili di desa tersebut selama lima tahun dengan alasan petugas tidak diberikan SK dari P3A Desa Setempat. Pemerintah Desa malah mengeluarkan anggaran untuk menggaji ketua dan Sekertaris P3A Desa Tegal Yoso, dan hal ini dibenarkan oleh Sekertaris Desa Tegal Yoso Eksas Yulianto kepada wartawan beberapa waktu yang lalu. 

Menurut Kepala Divisi Informasi Publik LSM Genta Lampung Timur, Yandri Effendi, ada dua hal yang dilanggar oleh Pemerintah Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur

"Ada dua point yang saya anggap diduga melanggar dengan adanya pembayaran tersebut , yang pertama melanggar perbup SBU no 84 tahun 2021, karena jelas tertulis honorarium untuk Ili Ili, bukan untuk ketua dan sekertaris P3A, untuk itu kami ingin lihat SPJ dan siskeudes desa Tegal Yoso, apakah ditulis dan dimasukan dalam item honorarium ili ili, atau masuk item mana? Karena tidak ada di Perbup tersebut honorarium untuk Ketua dan Sekertaris P3A, artinya jika SPJ dan siskeudes Desa Tagal Yoso mencantumkan item pembayaran untuk gaji ili ili, berarti bisa dipastikan itu adalah fiktif, karena nyatanya Ili Ili tidak pernah terima gaji selama lima tahun ini" ungkapnya

" Yang kedua, jika P3A mendapat insentif dari alokasi dana desa, maka terjadi double insentif untuk Ketua dan Sekertaris P3A yang bersumber dari APBD Lampung Timur, karena informasi yang saya dapat, Pemerintah Daerah lewat Dinas PUPR Lampung Timur, menganggarkan insentif sebesar 300-400 ribu untuk ketua dan sekertaris P3A artinya P3A harus mengembalikan salah satu insentif yang diterimanya kepada Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa " tambahnya

" Untuk itu saya meminta agar APH memeriksa siskeudes dan SPJ Pemerintah Desa Tegal Yoso, ini bukan masalah uangnya yang relatif kecil, akan tetapi menyoal aturan serta hak warga masyarakat kecil, tindakan Pemerintah Desa dan Pengurus P3A tidak manusiawi, dengan tidak membayar gaji ili ili yang memang mereka ketahui mengerjakan tugasnya untuk mengatur pintu air bagi warga"tutupnya

Pewarta :Mandra Aditama 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM Genta Lampung Timur Minta APH Periksa SPJ dan Siskeudes Desa Tegal Yoso

Trending Now

Iklan

iklan