Soal Pungutan Uang Salah Satu Oknum DPRD Lamtim, Anggota DPR RI Hi Tamanuri : Saya Apresiasi Polres Lampung Timur

Iklan

Soal Pungutan Uang Salah Satu Oknum DPRD Lamtim, Anggota DPR RI Hi Tamanuri : Saya Apresiasi Polres Lampung Timur

Redaksi
Jumat, Agustus 12, 2022 | 16:22 WIB 0 Views Last Updated 2022-08-14T14:11:46Z

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Hi.Tamanuri mengapresiasi pihak Polres Lampung Timur yang telah menahan salah satu oknum Anggota DPRD Lamtim terkait kasus pungutan uang bantuan program P3-TGAI dengan secara paksa kepada para penerima program yang ada di Kecamatan Batanghari dan Kecamatan Sekampung. 

Anggota DPR RI dari Partai NasDem dan Daerah Pemilihan Lampung II ini mengatakan bahwa apa yang di lakukan oleh oknum tersebut harus di pertanggung jawabkan.

"Saya aprisiasi apa yg telah di lakukan pihak polres Lampung Timur dan ybs (yang bersangkutan) harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatan nya,"ucap Tamanuri saat di konfirmasi wartawan Suaralampung.comb melalui pesan singkat WhatsApp pribadi miliknya, Jumat (12/08/2022).

Sebelumnya, Oknum Anggota DPRD Lamtim yang di ketahui dari Fraksi Nasdem ini di tahan bersama dua orang Kepala Desa di Mapolres Lampung Timur. 

 Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, para tersangka meminta dana dari para penerima program dengan besara 15 juta sampai 20 juta rupiah dari 10 desa penerima program, 8 desa di Kecamatan Batanghari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung.

Dari hasil pungutan uang yang dilakukan secara paksa tersebut, para tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 169.000.000.

Lebih lanjut disampaikan, pada bulan Mei 2022 lalu Unit Tipikor Polres Lampung Timur telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut. Lalu pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 kemarin dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan penahanan terhadap para tersangka dan mengamankan barang bukti.

"Untuk nama para ersangka yang diamankan yaitu Wiwik Yuliana sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Tohirin Iriyanto dan Sucipto sebagai   Tim dari tersangka WiWik,"jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 12 huruf e atau 12 huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang 
pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar rupiah.
Sementara kasus ini akan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih bisa ada tersangka lainnya,"tandasnya.

Pewarta: Raja-Mandra 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Pungutan Uang Salah Satu Oknum DPRD Lamtim, Anggota DPR RI Hi Tamanuri : Saya Apresiasi Polres Lampung Timur

Trending Now

Iklan

iklan