Kejati Lampung Siap Dukung BPJS Kesehatan Mencapai UHC Provinsi Lampung di Tahun 2024

Iklan

Kejati Lampung Siap Dukung BPJS Kesehatan Mencapai UHC Provinsi Lampung di Tahun 2024

Redaksi
Rabu, Maret 22, 2023 | 06:19 WIB 0 Views Last Updated 2023-03-21T23:19:15Z

Suaralampung.com, Bandarlampung — Dalam rangka percepatan menuju Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Lampung BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta semua Asisten Kejaksaan Tinggi Lampung, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan, Asisten Deputi Perencanaan dan Keuangan, Asisten Deputi Kepesertaan dan Mutu Layanan, Plh. Asisten Deputi Pengawasan Pemeriksaan dan Kepatuhan Iuran Peserta dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung beserta staf (21/03).

Kerjasama ini dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia dalam sambutannya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa BPJS Kesehatan akan melakukan penegakan kepatuhan Badan Usaha bersama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung agar semua Badan Usaha patuh dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program JKN dan taat membayar iuran. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Lampung atas dukungannya terhadap program JKN selama ini. Penandatanganan Kesepakatan bersama ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam mendukung Program JKN. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun  2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, Jaksa Agung melalui Kejaksaan Tinggi diamanatkan untuk memberikan pendapat hukum, bantuan hukum dan  meningkatkan koordinasi dengan Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN", tutur Yudi.

Lanjut Yudi menyampaikan cakupan kepesertaan program JKN di Provinsi Lampung saat ini telah mencapai 7.886.701 jiwa atau 88,60% dari total penduduk Provinsi Lampung, namun pencapaian ini masih dibawah rata-rata nasional yaitu 90,7% per 1 Maret 2023. 

"Sesuai dengan Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2024, dimana cakupan peserta program JKN di Tahun 2024 minimal 98% dari jumlah penduduk, maka masih terdapat 836.834 jiwa yang belum tercover program JKN di Provinsi Lampung. Kami harap dengan kerjasama ini Kejaksaan Tinggi Lampung dapat mendukung BPJS Kesehatan dalam upaya mencapai Universal Health Coverage (UHC) Provinsi Lampung di Tahun 2024", ungkap Yudi. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto,S.H., M.H. dalam acara tersebut mengatakan akan mendukung BPJS Kesehatan untuk memberikan pendapat hukum dan bantuan hukum seperti penegakan kepatuhan terhadap Badan Usaha tidak patuh dalam pelaksanaan Program JKN di Provinsi Lampung. 

"Kami Kejaksaan Tinggi Lampung akan mendukung implementasi program JKN, sebagaimana di amanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dukungan Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap program JKN yaitu dengan membantu BPJS Kesehatan dalam hal penegakan hukum, baik litigasi maupun non litigasi terhadap badan usaha yang belum patuh mendaftarkan karyawannya menjadi peserta program JKN, belum menyampaikan data dengan benar dan Badan Usaha yang menunggak dalam pembayaran iuran JKN" kata Nanang.

Nanang menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu BPJS Kesehatan juga dalam mensosialisasikan pentingnya menjadi peserta program JKN kepada masyarakat dan Badan Usaha. 

"Kejaksaan Tinggi Lampung siap membantu BPJS Kesehatan dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat dan perusahaan akan pentingnya Jaminan Kesehatan dengan menjadi peserta program JKN. Tidak hanya penegakan hukum yang akan kami lakukan untuk membantu optimalisasi pelaksanaan program JKN, mulai dari edukasi kepada masyarakat akan kami laksanakan bersama BPJS Kesehatan", kata Nanang. 

Mengakhiri sambutannya Nanang berharap dukungan dan bantuan hukum dari Kejaksaan Tinggi Lampung dapat membantu BPJS Kesehatan dalam mencapai UHC Provinsi Lampung di Tahun 2024, sehingga semua penduduk Provinsi Lampung terjamin dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa terkecuali," tutur Nanang. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Lampung Siap Dukung BPJS Kesehatan Mencapai UHC Provinsi Lampung di Tahun 2024

Trending Now

Iklan

iklan