Diduga Tidak Profesional, Pengacara Indah Meylan Penyidik Tipideksus Bareskrim Dilapor ke Propam Polri

Iklan

Diduga Tidak Profesional, Pengacara Indah Meylan Penyidik Tipideksus Bareskrim Dilapor ke Propam Polri

Redaksi
Rabu, Mei 24, 2023 | 08:46 WIB 0 Views Last Updated 2023-05-24T01:49:40Z

Suaralampung.com, Jakarta —

Pengacara Indah Meylan SH selaku kuasa hukum Riksan Arifin (mantan Dirut PT DJ,  Lampung), melaporkan Kompol berinisial S dan dua penyidik dari Direktorat Sub 1 Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ke Pengaduan Propam Polri.

Menurut Indah, Kompol S dan dua penyidik dilaporkan, karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus penyelundupan dan tindak pemalsuan dokumen oleh PT DJ.

"Kasus ini sudah satu tahun lamanya ditangani oleh penyidik Subdit 1, dari satu tahun ini tidak ada kejelasan untuk selesai. Padahal saya sering menanyakan perkembangan dari kasus ini, tapi tidak pernah ada jawaban yang pasti," ujar Indah Meylan di Bareskrim Polri dilansir dari jakartanews, pada Senin (22/5/2023).

Kembali dikatakan Indah selaku pengacara Riksan Arifin, penyidik sangat susah untuk dihubungi. Padahal kami telah menemukan bukti baru adanya PEB palsu teranggal 20 Oktober 2021, tapi nomor AJU sama dengan PEB di tanggal 22 Januari 2021.

"Saya akan jelaskan adanya penemua
PEB baru pada bulan Oktober dengan no AJU yang sama. Ini kami temukan pada saat gelar perkara kedua dimana justru kita dapatkan dari penyidik. Padahal kami selaku pelapor tidak pernah bahkan tidak mengetahui adanya PEB yang kedua, ini yang harusnya dijelaskan oleh penyidik  kepada kami. Namun kenyataannya, para penyidik ini sulit kami hubungi," tegas Indah.

"Namun saat saya tanyakan tentang ditemukannya bukti baru itu, para penyidik  tidak bisa membuktikannya hingga kasus ini terpendam satu tahun lamanya. Wajarlah saya menanyakan kemajuan kasus ini," tegas Indah lagi.

Seperti diketahui, laporan pengaduan itu tertera SPSP Propam/2654/v/2023/Bagyanduan, Indah berharap kasus ini tidak lagi berjalan ditempat.

Diketahui kasus pemalsuan dokumen ekspor CPO PT DJ ini sendiri sudah pernah dilaporkan ke Kabareskrim, namun hingga kini sudah satu tahun lamanya perkara yang dilaporkan tidak juga kunjung jelas.

"Pihaknya berharap setelah melaporkan para penyidik ke Divisi Propam Polri, kasus ini dapat terselesaikan. Yang sangat saya sesalkan, para penyidik ini selalu menghindar bila dihubungi," kata Indah menyesalkan. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tidak Profesional, Pengacara Indah Meylan Penyidik Tipideksus Bareskrim Dilapor ke Propam Polri

Trending Now

Iklan

iklan