12 Pengacara Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Ketua SMSI Waykanan.

Iklan

12 Pengacara Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Ketua SMSI Waykanan.

Senin, Oktober 30, 2023 | 22:18 WIB 0 Views Last Updated 2023-10-30T15:18:37Z
Suara Lampung. Com. 
Serikat Media Siber Indonesi (SMSI) Way Kanan mendapat bantuan hukum LBH dari PD VIII Forum Komunikasi putra Putri Purnawirawan TNi/Polri sebanyak 12 Advokat/Pengacara untuk mengawal dan menuntaskan kasus yang menimpa seorang jurnalis di Way Kanan.
 

Seperti diketahui, Yoni Alistiadi yang diduga menjadi korban penyerbuan dan penganiayaan saat setelah memberitakan  sekelompok orang yang mengatasnamakan Posko Pengamanan Armada Angkutan Baru Bara. 


Dalam peristiwa tersebut, Yoni Alistiadi mengaku dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 15 sampai 20 orang. Para pelaku juga diduga merusak kantor milik palang merah indonesia dimarkas PMI Kabupaten Way Kanan.


Salah satu kuasa Hukum LBH PD VIII Forum Komunikasi putra Putri Purnawirawan TNi/Polri Agus Bhakti Nugroho mengatakan,  
Dalam proses kasus ini kami akan mengawal sampai tuntas. kami akan turun langsung sesuai surat kuasa. 


"Kami ada 12 advokat yang akan mengawal langsung sampai tuntas, kami segera mendesak untuk menangkap para pelaku, ini demi menghindari peristiwa kekerasan terhadap jurnalis agar tidak terulang kembali,"ungakapnya saat memberikan keterangan Senin (30/10/2022).


Agus mengatakan, mendorong aparat yakni polres Way Kanan untuk segera menindak lanjuti mengingat bahwa tindakan tersebut cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis.


“Kasus Ketua SMSI Way Kanan ini  bukanlah kasus penganiayaan biasa, karena klein saya juga diserbu dan dianiaya, untuk itu Polres Way Kanan harus segera memberikan tindakan, dan melindungi jurnalis,"tuturnya 


Sebelum nya telah diberitakan diduga sejumlah oknum masyarakat yang mengatasnamakan pengamanan batu bara dijalan lintas tengah Sumatera melakukan pungli dan diberitakan sehingga tidak terima dan didjuga melakukan penyerangan terhadap jurnalis ketua SMSI Way kanan. 
(**) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 12 Pengacara Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Ketua SMSI Waykanan.

Trending Now

Iklan

iklan