Suaralampung.com, Palembang — Sebanyak 30 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) LPKA Kelas I Palembang mengikuti penyuluhan hukum dengan menggandeng Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang yang dilaksanakan di Aula LPKA Kelas I Palembang, Kamis (23/11).
Kepala LPKA Kelas I Palembang, Dr. Tetra Destorie Imantoro, menyatakan akan terus memberikan pelayanan maksimal dalam pembinaan kepada Andikpas dan semoga penyuluhan ini memberikan dampak positif bagi Andikpas.
Selanjutnya, kami akan terus menggandeng narasumber dari berbagai pihak untuk memberikan pemahaman hukum agar tercipta andikpas yang cerdas hukum," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Dwi Wijayanti selaku Ketua PBH Peradi Palembang beserta tim memberikan penyuluhan tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak andikpas di Lapas dan juga menjelaskan bahaya narkoba bagi generasi muda penerus bangsa.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif antara Andikpas dengan tim penyuluh hukum. Dialog ini disambut antusias oleh Andikpas LPKA Kelas I Palembang dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar hukum yang sedang mereka jalani saat ini dan mekanisme bantuan hukumnya.