Lima Warga Binaan Lapas Kelas I Bandarlampung Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023

Iklan

Lima Warga Binaan Lapas Kelas I Bandarlampung Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023

Senin, Desember 25, 2023 | 13:36 WIB 0 Views Last Updated 2023-12-25T06:40:49Z

Suaralampung.com, Bandarlampung  — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Dr. Saiful Sahri, A. md. IP., S. Sos.,M.H.
serahkan remisi khusus Hari Raya Natal kepada lima warga binaan yang beragama nasrani, Senin (25/12).

Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri berikan langsung kepada lima warga binaan yang mendapatkan hak remisi nya. Pemberian remisi ini dilaksanakan di aula yang dihadiri pejabat struktural beserta jajaran.

Menurut Saiful, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga binaan.

"dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman dan terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan Kerohanian maupun pembinaan kemandirian," Tutup Saiful.

Dalam sambutannya kalapas membacakan sambutan dari menteri hukum dan HAM mengucapkan selamat hari natal dan selamat mendapatkan remisi hari raya bagi warga binaan beragama kristen baik di lapas kelas I Bandarlampung maupun yang ada diseluruh indonesia semoga dapat memberikan kebahagiaan dan sukacita pada perayaan natal 2023 ini.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lima Warga Binaan Lapas Kelas I Bandarlampung Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023

Trending Now

Iklan

iklan