Suaralampung.com - Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Indafiska Mahendro. SP. SH segera panggil Panwascam di Daerah Pemilihan 1, yang mana disebut - sebut mengizinkan pembagian voucher belanja gratis senilai Rp. 50.000.
Selain itu, permintaan keterangan atau klarifikasi juga akan dilayangkan Bawaslu Tulang Bawang terhadap bersangkutan (Sutriyono), klarifikasi tersebut lantaran adanya indikasi pembawaan nama lembaga. Senin (12/02/2024)
Dikatakan Indafiska Mahendro, pihaknya telah melakukan tindaklanjut dengan cara koordinasi bersama bawahannya. Koordinasi itu untuk pendalaman dugaan money politik, tentang voucher belanja gratis.
"Kami sudah melakukan tindaklanjut, serta berkoordinasi dengan jajaran Panwascam untuk mendalaminya. Dan segala macam bentuk pelanggaran, kami dari Bawaslu juga berkomitment untuk melakukan proses sampai tuntas, baik itu apakah dia terbukti atau tidak terbukti, akan kami sampaikan secara terbuka kepada semua masyarakat". Terangnya pada wartawan sikapi dugaan politik uang oleh oknum Caleg PAN, Sutriyono
Ditegaskan Dia, hari ini juga Bawaslu Tulang Bawang melalui dirinya melakukan pemanggilan terhadap Panwascam. Pemanggilan itu, guna mempertanyakan mengenai prihal dimaksud.
"Hari ini saya jadwalkan untuk panggil Panwasnya, pemanggilan terkait informasi yang kami duga membawa - bawa nama Panwas. Dan pemanggilan ini juga, apakah kawan - kawan Panwas telah berkomunikasi sesuai dengan aturan, atau memang memberikan informasi sesat atau yang menyesatkan. Maka itulah, jadwal pemanggilan Panwas ini untuk klarifikasi". Ucapnya pada awak media diruang kerjanya
Kendati demikian, Indafiska Mahendro belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait voucher belanja gratis senilai Rp. 50.000 atas terpenuhi unsur pelanggaran atau tidaknya, hal itu dikarenakan Ia menunggu hasil laporan dari bawahan.
"Kita masih dalam kajian, karena unsur jika saya sampaikan secara pandangan awal, segala macam bentuk yang diluar norma KPU ataupun diluar peraturan perundang - undangan, maka itu termasuk pelanggaran. Kemudian mengenai voucher, saya belum bisa menyampaikan statement atau menyimpulkan dalam hal pelanggaran, dan nanti dari hasil Panwascam kami juga akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, karena ini terkait membawa nama lembaga". Pungkasnya
Sebelumnya, Oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan 1 (Kecamatan Banjar Baru, Menggala Timur dan Menggala) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Tulang Bawang, diduga kuat lakukan Politik Uang (Money Politik) diwilayah pemilihan setempat. Minggu (11/02/2024)
Dimana dugaan kecurangan dalam pemilu tahun 2024 oleh oknum Caleg dengan nomor urut 2 yang ditengarai melanggar Undang - Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tersebut, diantaranya terindikasi dilakukan dengan cara memberikan masyarakat voucher belanja gratis senilai Rp.50.000, untuk ditukarkan diwarung ritel Anugerah Mart miliknya.
Menurut Sutriyono (Oknum Caleg PAN Tulang Bawang), pembagian voucher atau kupon belanja gratis sebesar Rp. 50.000 pada masyarakat untuk berbelanja gratis di warung ritel Anugerah Mart miliknya itu, diakui dirinya telah berkonsultasi dengan Panwas Kecamatan.
"Saya jelaskan dulu ya... mengenai bagi - bagi voucher, hari ini (Minggu 11/02/2024 - Red) adalah batasannya masa tenang, saya juga kooperatif, dan saya seperti ini sudah konsultasi dengan Panwascam, jadi terkait itu saya sudah konsultasi". Terangnya pada wartawan
Kemudian Sutriyono juga mengakui, jika indikasi pelanggaran Undang - Undang No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu mengenai pembagian voucher belanja senilai Rp. 50.000 yang dilakukannya itu, telah dikonsultasikan pula pada Hendriwansyah atau Ketua DPD PAN Tulang Bawang. Kata Dia, voucher belanja yang dibagikannya ini, yakni sejumlah 2000 voucher.
"Bahkan saya pun telah jelaskan pada Bung Hen (Ketua DPD Partai Amanat Nasional Tulang Bawang, Hendriwansyah - Red) bahwa saya bagi - bagi voucher, dan estimasi yang saya bagikan ini 2000 voucher". Ungkapnya Sutiyono ketika dimintai tanggapan oleh awak media terkait dugaan money politik untuk voucher belanja gratis dimaksud
Sementara itu, pekerja Anugerah Mart (PT. TDM Tulang Bawang - Anugerah Mart, atau usaha milik Sutriyono yang merupakan oknum Caleg PAN) juga membenarkan bila penukaran voucher belanja gratis telah berlangsung sejak kemarin lalu. Kata pekerja Anugerah Mart tersebut, batas pembelanjaan hanya sesuai dengan nilai yang tertera pada voucher tersebut.
"Cuma dikasih voucher Rp. 50.000 saja, gratis dan tidak bayar. Kalau belanjaan nya lebih, ya.. bayar sendiri. Dan yang diambil itu jajanan boleh, atau apa peralatan dapur juga boleh. Kalau mau protes, ya.. sama yang baginya pak, ya.. pak Sutriyono, karena Rp.50.000 kalau dikalikan orang banyak, sudah berapa ya.. pak..., banyak lho pak. Dan kalau mulai pembagiannya, dimulai dari kemarin - kemarinnya". Terang pekerja Anugerah Mart tersebut, ketika dimintai informasi oleh awak media terkait realisasi voucher belanja gratis ini
Ditempat terpisah, Ketua DPD LPK-GPI Tulang Bawang, Junaidi Romli sikapi dugaan money politik berbalut voucher belanja gratis senilai Rp. 50.000 dimasa tenang pemilu tahun 2024, yang mana diindikasi dilakukan Sutriyono atau oknum Caleg PAN Tulang Bawang. Junaidi Romli mengatakan, pihaknya segera koordinasi dan upaya laporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Gakkumdu diwilayah setempat.
"Kita koordinasikan, dan kita upaya laporkan indikasi kecurangan ini pada Gakkumdu Tulang Bawang. Karena saya juga sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan langsung, dan Ia (Sutriyono) membenarkan telah mengakui membagikan voucher tersebut. Bahkan dikatakan Dia juga, pembagian voucher belanja gratis itu sudah izin dari Panwas yang ada di kampungnya, dan pembagian voucher nya pun dibagi sebelum masa tenang kemarin". Katanya Junaidi Romli (Jon)