Suaralampung.com, Bandarlampung— Dukung penuh Rehabilitasi Sosial Narapidana, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing buka Layanan Rehabilitas Sosial Narapidana di Aula Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Layanan Rehabilitas Sosial ini bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. Kegiatan ini adalah bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Lapas Narkotika se-Indonesia dengan tujuan untuk mempersiapan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat pulih, produktif serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Elly Yuzar M.H ; Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo, S.H., S.I.K; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, RB. Danang Yudiawan serta jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika, Ade Kusmanto dalam laporannya juga menyampaikan bahwa sebanyak 180 orang residen dengan kategori pecandu dan penyalahgunaan narkotika akan mengikuti Program Layanan Rehabilitas Sosial Tahun 2024.
Pada kegiatan ini, Kepala BNN Provinsi Lampung juga memberikan apresiasi kepada Lapas Narkotika dan Kanwil Kemenkumham Lampung yang sudah mendukung terselenggaranya Layanan Rehabilitas yang bekerjasama dengan BNN.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung juga menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika di Lembaga Pemasyarakatan.
"Saya juga menekankan agar para WBP dapat mengikuti kegiatan rehab ini secara sungguh-sungguh agar setelah bebas nanti kalian menjadi manusia yang baru dan tidak kembali berurusan dengan kejahatan narkotika." ujar Sorta.
Diakhir sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Lampung juga menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Stakeholder yang terlibat dalam kegiatan Rehabilitasi ini sehingga dapat terlaksana dengan sukses.
Pada kesempatan ini Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga menyampaikan bahwa tahun 2022 telah terbit SNI 8807:2022 yang merupakan penyempurnaan dari SNI sebelumnya.
Oleh karena itu, Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan perlu direvisi agar sesuai dengan SNI yang terbaru. Terkait dengan pemenuhan SNI 8807:2022, Ditjen Pas menargetkan tahun ini 15 UPT Pemasyarakatan Percontohan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan mendapatkan sertifikat SNI.
"Berikutnya kami minta agar Kepala Lapas dapat memberdayakan konselor adiksi internal Pemasyarakatan untuk terlibat aktif menjalankan layanan rehabilitasi dan mengurangi konselor adiksi eksternal sebanyak 50%. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan kita kepada pihak di luar UPT Pemasyarakatan dan menuju pelaksanaan layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan secara mandiri." tutur Yuzar.
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri, Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Iwan Setiawan, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, Putranti Rahayu,
Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, Mochamad Junaidi, Kabapas Bandarlampung, Muhammad Nur.