Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Gelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial Narapidana, Ini Pesan Dirkeswat Rehab Ditjendpas

Iklan

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Gelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial Narapidana, Ini Pesan Dirkeswat Rehab Ditjendpas

Rabu, Februari 21, 2024 | 20:53 WIB 0 Views Last Updated 2024-02-21T13:59:58Z

Suaralampung.com, Lampung—  Direktur Kesehatan dan Perawatan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Drs. Ellyuzar M.H melaksanakan pembukaan program Layanan Rehabilitasi Sosial Tahun 2024 yang digelar di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Rabu 21 Februari 2023.

Dirkeswat Rehab Ditjendpas mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka terwujudnya Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi yang berkualitas, terstandar, dalam meningkatkan kualitas kesehatan mental, memulihkan, mengembangkan kemampuan Narapidana yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.


Program Layanan Rehabilitasi Sosial Tahun 2024, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung berjumlah 180 orang residen dengan katagori pecandu dan penyalagunaan narkotika. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pada saat kegiatan ini resmi dimulai pada tanggal 21 Februari 2024 sampai 20 Agustus 2024.

Layanan rehabilitasi sosial ini dilaksanakan dalam bentuk Konseling Individual Psico Edukasi, Family Support Group, Terapi Kelompok, Vokasional. Selanjutnya, Dirwatkeshab melakukan peninjauan ke Aula Rehabilitasi Sosial, Klinik Pratama dan Dapur Higienis Lapas Narkotika Bandar Lampung. Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif.


Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo, S.H., S.I.K; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, RB. Danang Yudiawan serta jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Gelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial Narapidana, Ini Pesan Dirkeswat Rehab Ditjendpas

Trending Now

Iklan

iklan