Suaralampung.com, Kotabumi— Tim Satgas Kamtib Divisi Pemasyarakatan Lampung yang terdiri dari Tim gabungan yaitu Tim Medis serta Tim Psikolog Divipas melakukan tes urine kepada 50 warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi pada, Minggu 28 Januari 2024 pukul 09.00 WIB.
Tes Urine insidensil ini diawali dengan Pengarahan oleh Kasubid Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Albran. Didampingi oleh Kepala KPR Rutan Kelas IIB Kotabumi, Pengarahan oleh Kasubid Keamanan, Albran kepada WBP berisi motivasi serta edukasi tentang bahaya narkoba dan dampak akibat penggunaan Narkoba jangka panjang bagi diri WBP.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan tes urine yang dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Kota Bumi. Giat tersebut dilakukan guna memastikan Rutan Kelas IIB Kota Bumi bebas dari peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar).
“Deteksi dini bagian dari program bersih-bersih narkoba yang gencar dilakukan Kanwil Kemenkumham Lampung untuk mencegah dan memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba yang merupakan Instruksi langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Lampung, RB Danang Yudiawan yaitu melaksanakan Jukrah Dirjenpas yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju (Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum lainnya) + 1 Back To Basic Sistem Pemasyarakatan," ujar Ketua Tim Satgas Kamtib, Albran.
Terhadap hasil Tes Urine yang dilaksanakan jika ada WBP yang positif menggunakan narkoba, maka akan diambil tindakan tegas terkait hal ini yaitu penjatuhan sanksi register F dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jika dari hasil pengembangan terdapat oknum petugas ataupun tamping yang terlibat di dalamnya akan di proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.