Status Tersangka KPK Gugur, Praperadilan Penyuap Eks Wamenkumham Dikabulkan

Iklan

Status Tersangka KPK Gugur, Praperadilan Penyuap Eks Wamenkumham Dikabulkan

Selasa, Februari 27, 2024 | 19:24 WIB 0 Views Last Updated 2024-02-27T12:24:57Z

Suaralampung.com, Jakarta—  Praperadilan yang diajukan Helmut Hermawan, selaku Direktur PT Citra Lampia Mandiri yang tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Status tersangka yang disematkan KPK terhadap Helmut dinyatakan tidak sah. “Mengadili: mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusannya, dilansir dari Kumparan.com, Selasa, 27 Februari 2024.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon … adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah hakim.

Tumpanuli menilai, penetapan tersangka Helmut tidak sah dan tidak mencukupi dua alat bukti. Sebab penetapan tersangka dilakukan KPK bersamaan dengan proses penyidikan.

Padahal, kata hakim, semestinya, sesuai hukum acara, penyidikan dilakukan terlebih dahulu baru kemudian dilakukan penetapan tersangka. Bukan sebaliknya, penetapan tersangka lebih dahulu baru mengumpulkan dua alat bukti.

Pertimbangan lain Tumpanuli adalah dalam mengabulkan gugatan praperadilan Helmut ini karena terkait dengan status Eddy yang juga gugur di praperadilan. Dalam kasus suap, pemberi dan penerima harus selalu sejalan dan berkaitan.

Dengan adanya putusan tersebut, status tersangka Helmut dinyatakan gugur. Saat ini, Helmut berstatus tahanan KPK. Dia dijerat sebagai penyuap eks Wamenkumham. Total suap yang diduga diberikan Helmut ke Eddy lewat anak buahnya Yogi dan Yosi  adalah sebesar Rp 8 miliar.

Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim. Eddy Hiariej mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dan dikabulkan. Kini, praperadilan Helmut juga dikabulkan.

Sementara pengacara Ahmad Handoko dan Resmen Kadafi selalu Kuasa Hukum Helmut Hernawan di temuin selepas putusan di PN Jakarta Selatan saat diwawancarai awak media mengatakan mengapresiasi setinggi tingginya hakim tunggal yang telah memutus permohonan praperadilan yang pihaknya ajukan. "Kami menghormati sepenuhnya tindakan KPK dalam menetapkan pak Helmut sebagai tersangka," tutur Handoko.

Handoko menambahkan, praperadilan bukan bermaksud untuk menyalahkan KPK melainkan sebagai bentuk kontrol untuk menguji keputusan KPK dalam menetapkan tersangka. "Kami berharap karena pengadilan telah memutus penetapan tersangka pak helmut oleh KPK tidak sah karena tidak cukup bukti sebagaimana Pasal 184 KUHP maka kami meminta agar KPK menghentikan penyidikan perkara pak helmut," ujar Ahmad Handoko dan Resmen Kadafi selaku Kuasa Hukum Helmut Hernawan di PN Jakarta Selatan. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Status Tersangka KPK Gugur, Praperadilan Penyuap Eks Wamenkumham Dikabulkan

Trending Now

Iklan

iklan